Terungkap Kebohongan Sambo yang Rekayasa Kematian Brigadir J

Round Up

Terungkap Kebohongan Sambo yang Rekayasa Kematian Brigadir J

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 10 Agu 2022 07:00 WIB
Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Foto: Istimewa
Medan -

Misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Mantan Kadiv Propam Polri yang juga atasan dari Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi sejumlah jenderal di Mabes Polri, Selasa (10/8/2022).

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit seperti dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolri mengatakan Irjen Ferdy Sambo yang memerintahkan bawahannya untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J. Namun belum terungkap alasan Irjen Sambo meminta hal itu.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," ucap Sigit.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, selain sebagai orang yang memerintah menembak Brigadir J, Sambo juga ternyata membuat skenario seolah-olah peristiwa meninggalnya Brigadir J merupakan peristiwa baku tembak.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Kabareskrim Polri Komnjen Andrianto di lokasi yang sama.

Ferdy Sambo juga lah orang yang menembakkan senjata Brigadir J ke arah dinding agar seolah-olah baku tembak benar terjadi dalam peristiwa berdarah pada tanggal 8 Juli 2022 itu.

Karena perbuatannya itu, Ferdy Sambo pun ditahan. Dia terancam dengan hukuman mati.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.

Seperti diketahui, kasus ini awalnya disebut baku tembak yang terjadi antara Brigadir J dan Bharada E. Baku tembak itu berawal dari dugaan pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri dari Irjen Sambo, Putri.

Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bharada E menjadi yang pertama sekali ditetapkan sebagai tersangka.




(afb/afb)


Hide Ads