Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik Fahmi Alamsyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri itu disampaikan Fahmi sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.
"Saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan hari ini ke Kapolri, sore ini," kata Fahmi dikutip dari detikNews, Selasa (9/8/2022) .
Dalam kasus kematian Brigadir J, Fahmi mengaku turut membantu membuat atau menyusun draft press release ke media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia menegaskan tidak berada di lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) baik saat atau pasca kejadian.
Adapun draft press release ke media yang dibuatnya berdasarkan pengakuan Irjen Ferdy Sambo.
"Pertama, saya tidak hadir di TKP saat hari Jumat, 8 Juli 2022. Kedua, yang dimintakan bantuan (oleh FS) bukan (menyusun skenario) kronologis, tapi draf rilis media," bilangnya.
Fahmi menyayangkan namanya terseret dalam pemberitaan media, yang dinilainya seolah memposisikan dirinya menyusun skenario seolah-olah ada baku tembak.
"Karena ini isunya sensitif," ucap dia.
Irjen Sambo Perintahkan Penembakan
Untuk diketahui, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak," kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).
Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.
(afb/afb)