Perizinan usaha menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis khususnya pelaku UMKM. Namun, ternyata masih banyak pelaku UMKM khususnya level mikro yang mengesampingkan perizinan usaha.
Padahal, pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat menjalankan bisnis secara legal dan tentunya lebih profesional.
Perlu diinformasikan bahwa NIB dapat menjadi identitas pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NIB ini diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS) yang terdiri dari 13 digit angka. Dengan adanya NIB ini berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan juga akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan aktivitas ekspor atau impor.
Nah, detikers sudah tahu kan pentingnya NIB. Bagi pelaku usaha khususnya UMKM yang ingin membuat NIB secara online, ini syarat dan langkah-langkahnya:
1. NIK sesuai e-KTP atau NPWP
2. Alamat email yang aktif
3. Nomor Telepon yang aktif
Adapun untuk mendaftar NIB bagi UMKM dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi OSS di oss.go.id.
Berikut langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dilansir dari Website Kementerian Investasi :
1. Pastikan Anda telah memiliki hak akses
(Hak akses berupa username dan
password yang dikirimkan ke
e-mail yang dicantumkan pada saat
pendaftaran)
2. Kunjungi https://oss.go.id/
3. Pilih MASUK
4. Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
5. Klik Menu PB-UMKU dan pilih Permohonan Baru
6. Pilih KBLI untuk pengajuan PB-UMKU
7. Klik tombol Ajukan Perizinan Berusaha UMKU
8. Pilih Perizinan Berusaha UMKU
9. Lengkapi Formulir Perizinan Berusaha UMKU
10. Periksa Daftar Kegiatan Usaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
11. Contoh Tampilan Perizinan pada Sistem K/L
12. Tunggu dan Periksa Perubahan Status Permohonan
13. Perizinan Berusaha UMKU telah terbit
(astj/astj)