Klien Razman Arif Nasution, Medina Zein Ditahan Polda Metro Jaya

Klien Razman Arif Nasution, Medina Zein Ditahan Polda Metro Jaya

Tim detikHot - detikSumut
Jumat, 08 Jul 2022 13:00 WIB
Medina Zein ditahan jaksa di Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (7/7/2022)
Foto: Medina Zein (Foto: dok.istimewa)
Medan -

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya menjemput paksa selebgram Medina Zein yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Penjemputan paksa terhadap klien Razman Arif Nasution itu dilakukan polisi pada Kamis (7/7) di kediamannya di Bandung, Jawa Barat. Ia ditahan atas laporan crazy rich Surabaya, Uci Flowdea.

Dikutip dari detikHot, Medina Zein sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya istri Lukman Azhari itu ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Uci Flowdea.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjemputan paksa tersebut dilakukan karena Medina Zein berulang kali mangkir saat mendapatkan panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Medina Zein menginformasi hal tersebut dan mengungkapkan kondisi terkini kliennya.

ADVERTISEMENT

"Sudah ditahan di Tahti Polda Metro," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi awak media.

Walau begitu, pengacara berdarah Batak itu menegaskan ia telah mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Media Zein.

Saat ini, pihaknya masih menunggu persetujuan dari tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Sedang diajukan upaya hukum penangguhan dan kita sedang menunggu jawaban dari penyidik dan atau JPU," ujar Razman Arif Nasution.

Uci Flowdea melaporkan Medina Zein terkait dugaan tindak pengancaman. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara itu, Marissya Icha juga turut melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Medina dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.




(bpa/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads