Izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut oleh Kementerian Sosial RI. ACT Jambi mengklaim jika seluruh saluran donasi di ACT Jambi sudah di setop sejak lama.
"Aktivitas penggalangan donasi PUB sudah dihentikan, semenjak izin PUB dicabut," kata Kepala Area ACT Jambi-Sumsel, Ardiabara kepada detikSumut, Kamis (7/7/2022).
Kantor ACT Wilayah Jambi juga menghentikan seluruh aktivitas SDM sejak izin PUB telah dicabut oleh Kemensos RI. Bahkan segala bentuk donasi yang ada di ACT juga telah dihentikan saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk aktivitas kerelawanan masih beraktivitas, baik itu relawan-relawan maupun komunitas masih tetap beraktivitas," ujar Ardiabara.
Sebelumnya, Kemensos RI telah resmi mencabut izin dari pengumpulan uang dan barang oleh ACT. Pencabutan izin oleh Kemensos itu sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran peraturan oleh ACT.
Kemensos juga mengungkapkan alasan pencabutan tersebut. "Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial." ungkap Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Alasan Kemensos Cabut Izin ACT |
(bpa/bpa)