Daftar Kabupaten di 3 Provinsi Papua yang Baru Disahkan

Berita Nasional

Daftar Kabupaten di 3 Provinsi Papua yang Baru Disahkan

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 02 Jul 2022 19:28 WIB
Papua dan Papua Barat (Google Maps)
Ilustrai pulau Papua (Google Maps)
Medan -

Pemerintah dan DPR telah sepakat membentuk tiga provinsi baru di Papua. Pemekaran provinsi baru itu ditandai dengan pengesahan UU ketiga provinsi tersebut melalui sidang paripurna DPR, Kamis (30/6) kemarin.

Adapun ketiga provinsi yang baru disahkan itu yakni Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Selatan.

Lantas apa saja daerah yang masuk di dalam tiga provinsi tersebut. Berikut daftar lengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Wilayah Papua Tengah:

Pasal 3

(1) Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a. Kabupaten Nabire;
b. Kabupaten Puncak Jaya;
c. Kabupaten Paniai;
d. Kabupaten Mimika;
e. Kabupaten Puncak;
f. Kabupaten Dogiyai;
g. Kabupaten Intan Jaya; dan
h. Kabupaten Deiyai.

ADVERTISEMENT

(2) Cakupan Pulau di Provinsi Papua Tengah tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Dalam peta yang tercantum dalam lampiran UU yang baru disahkan DPR itu, terdapat 50 pulau yang masuk ke wilayah Papua Tengah. 44 Pulau berada di Kabupaten Nabire dan enam pulau di Kabupaten Mimika.

Pasal 6

Ibu kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire.

Pasal 3

(1) Provinsi Papua Pegunungan berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a. Kabupaten Jayawijaya;
b. Kabupaten Pegunungan Bintang;
c. Kabupaten Yahukimo;
d. Kabupaten Tolikara;
e. Kabupaten Mamberamo Tengah;
f. Kabupaten Yalimo;
g. Kabupaten Lanny Jaya; dan
h. Kabupaten Nduga.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 6

Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Daftar Wilayah Papua Selatan:

Pasal 3

(1) Provinsi Papua Selatan berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a. Kabupaten Merauke;
b. Kabupaten Boven Digoel;
c. Kabupaten Mappi; dan
d. Kabupaten Asmat.

(2) Cakupan Pulau di Provinsi Papua Selatan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Dalam peta yang menjadi lampiran UU tersebut, terdapat tujuh pulau yang menjadi bagian dari Papua Selatan.

Pasal 6

Ibu kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke.

Daftar Wilayah Papua Pegunungan:

Pasal 3

(1) Provinsi Papua Pegunungan berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua yang terdiri dari:
a. Kabupaten Jayawijaya;
b. Kabupaten Pegunungan Bintang;
c. Kabupaten Yahukimo;
d. Kabupaten Tolikara;
e. Kabupaten Mamberamo Tengah;
f. Kabupaten Yalimo;
g. Kabupaten Lanny Jaya; dan
h. Kabupaten Nduga.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 6

Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.




(astj/astj)


Hide Ads