Mau Tahu Cara Urus Akta Kelahiran di Medan, Intip Syaratnya di Sini

Mau Tahu Cara Urus Akta Kelahiran di Medan, Intip Syaratnya di Sini

Goklas Wisely - detikSumut
Rabu, 29 Jun 2022 14:18 WIB
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terupdate, Cek di Sini
Ilustrasi akta kelahiran (Foto: Dok.detikcom)
Medan -

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan memiliki standar pelayanan bila warga ingin mengurus akta kelahiran.

Diketahui, akta kelahiran penting bagi anak yang telah lahir ke dunia sebagai wujud pengakuan negara atas status identitas, kependudukan, dan kewarganegaraan anak tersebut.

Selain itu, kegunaan lain akta kelahiran anak adalah sebagai dokumen persyaratan untuk mulai memasuki jenjang sekolah dari TK sampai perguruan tinggi. Sebagai dokumen persyaratan untuk membuat KTP, KK, hingga penentuan ahli waris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak di Kota Medan, simak cara dan syaratnya berikut ini:

1. Untuk anak usia 0 sampai dengan 60 hari

ADVERTISEMENT

a. Pihak keluarga harus menyiapkan surat keterangan kelahiran bayi asli. Kalau hilang dapat diganti dengan STPJM Kelahiran.

b. Buku nikah (bagi muslim) atau akta perkawinan catatan sipil (bagi perkawinan nonmuslim atau perkawinan pencatatan sipil) yang asli. Apa bila belum ada, digantikan dengan STPJM perkawinan.

c. KTP - EL asli kedua orang tua.

d. Kartu keluarga dimana bayi akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

e. KTP saksi 2 orang. Saksi adalah orang yang mengetahui pendaftaran akta kelahiran tersebut adalah anak dari pasangan suami istri sesuai identitas KTP EL asli kedua orang tua.

2. Untuk anak usia 60 hari ke atas persyaratannya sebagai berikut :

a. Ijazah SD, SMP, SMA bagi yang sudah memiliki ijazah.

b. Buku nikah (bagi muslim) atau akta perkawinan catatan sipil (bagi perkawinan nonmuslim atau perkawinan pencatatan sipil) yang asli. Apa bila belum ada, digantikan dengan STPJM perkawinan.

c. KTP - EL asli kedua orang tua.

d. Kartu Keluarga

e. KTP saksi 2 orang. Saksi adalah orang yang mengetahui pendaftaran akta kelahiran tersebut adalah anak dari pasangan suami istri sesuai identitas KTP EL asli kedua orang tua.

Ada pun prosedur untuk online dapat melalui beberapa tahap. Awalnya pemohon bisa mengakses ke HTTPS://SIBISA.PEMKOMEDAN.GO.ID.

Untuk registrasi akun Sibisa - pilih menu yang tersedia di Sibisa untuk pendaftaran dokumen, upload file foto dokumen yang diminta oleh sistem (wajib dokumen asli), submit pendaftaran untuk mendapatkan kode ID dari barcode pendaftaran, dan setiap hari dipantau untuk melihat kolom status catatannya.

Bila ditolak akan dituliskan alasan penolakannya dan jika sudah selesai akan dituliskan di kolom catatan tanggal pengambilan ke kantor Disdukcapil Medan.

Sementara itu, untuk prosedur manual. Awalnya pemohon menuju ke loket pengambilan tanda pengenal, loket informasi, pusat informasi, customer service, selesai.




(astj/astj)


Hide Ads