RUU KIA Digodok, ASN di Aceh Nikmati Cuti Melahirkan 6 Bulan

Aceh

RUU KIA Digodok, ASN di Aceh Nikmati Cuti Melahirkan 6 Bulan

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 21 Jun 2022 06:55 WIB
Ibu Hamil
Ilustrasi Foto: Getty Images/iStockphoto
Banda Aceh -

Ibu melahirkan bisa mendapat cuti paling sedikit 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang tengah dibahas DPR dan Pemerintah. Di Aceh, aturan itu telah berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 2016 lalu.

Aturan cuti melahirkan 6 bulan di Aceh mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 49 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Pergub itu diteken Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada Agustus 2016.

"Pergub itu masih berlaku (hingga sekarang)," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (20/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peraturan tersebut, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tenaga honor dan tenaga kontrak perempuan disebutkan mendapatkan cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan lebih.

Mereka mendapatkan cuti selama 20 hari sebelum melahirkan dan enam bulan sesudah melahirkan untuk pemberian ASI eksklusif. Pergub cuti hamil dan melahirkan juga berlaku bagi suami dari PNS, PPPK, tenaga honorer dan kontrak perempuan.

ADVERTISEMENT

Ternyata bukan hanya untuk ibu melahirkan saja, suami juga diberikan cuti. Baca selanjutnya

Para suami diberikan cuti selama tujuh hari sebelum istri melahirkan dan tujuh hari setelah istri melahirkan. Hal itu diatur pada BAB VI tentang cuti hamil dan cuti melahirkan bagi PNS.

"Diterbitkannya Pergub ini, tidak terlepas dari keinginan semua pihak untuk mewujudkan generasi Aceh ke depan yang sehat, cerdas dan berkualitas," kata Zaini dalam keterangan yang tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (3/9/2016).

Pada BAB VI pasal 28 juga disebutkan, jika PNS, PPPK atau tenaga kontrak dan honor perempuan tidak mengajukan cuti hamil, maka jatah 20 hari cuti hamil akan ditambahkan ke cuti melahirkan. Sedangkan cuti bagi suami akan dihitung sebagai cuti tahunan pada tahun tersebut.

Tak hanya PNS, pada pasal 29 disebutkan, perusahaan di Aceh wajib memberikan cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja atau buruh perempuan. Ketentuan cuti bagi pekerja atau buruh dilaksanakan sesuai peraturan perusahaan atau melalui perjanjian antara serikat pekerja dengan pengusaha.

"Sebagaimana diketahui, tumbuh kembang anak sangat ditentukan oleh asupan ASI yang didapat sejak dini. Pekerjaan akan menimbulkan stres bagi sang ibu, hal ini tentu saja berpengaruh buruk pada ASI yang dihasilkan. Buruk kualitas ASI, maka buruk pula asupan yang diterima sang bayi," tambah Zaini.

Pada 24 Agustus 2016, Zaini menyerahkan SK cuti hamil perdana kepada Yenni Linda Yanti, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai staf ruang bedah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Ibu dan Anak. Ia mendapat jatah cuti hamil 20 hari dan cuti melahirkan selama enam bulan.

Seperti diketahui, cuti melahirkan 6 bulan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) telah disepakati oleh DPR untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu.

Salah satu hal yang baru dan menarik perhatian masyarakat dalam rancangan itu adalah aturan cuti bagi ibu hamil dan melahirkan. Dalam RUU KIA yang diusulkan tersebut, ibu yang melahirkan bisa mendapat cuti 6 bulan lamanya.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," jelas Puan.

Sebelumnya, aturan masa cuti melahirkan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan masa durasi waktu selama 3 bulan saja. Melalui RUU KIA, masa cuti tersebut diperpanjang menjadi cuti melahirkan 6 bulan. Sedangkan, bagi pekerja yang hamil kemudian mengalami keguguran juga berhak untuk mendapatkan masa cuti selama 1,5 bulan.

Ibu hamil dan melahirkan yang sedang menjalani cuti akan memperoleh upah penuh hingga bulan ketiga. Selanjutnya, mereka berhak menerima upah sebesar 70 persen di bulan keempat hingga selesai cuti.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Perjalanan Seru ke Penginapan di Aceh"
[Gambas:Video 20detik]
(agse/bpa)


Hide Ads