Hakim di Aceh Cuti Massal, Sidang Ada yang Ditunda

Aceh

Hakim di Aceh Cuti Massal, Sidang Ada yang Ditunda

Agus Setyadi - detikSumut
Senin, 07 Okt 2024 18:59 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi. (Ari Saputra/detikcom)
Banda Aceh -

Hakim di Aceh menggelar cuti bersama dalam rangka menuntut kenaikan gaji. Akibat 'mogok' hakim tersebut, ada persidangan yang terpaksa ditunda.

"Sebetulnya bukan mogok kerja. Tapi kami cuti bersama dalam rangka tuntutan ini. Sepengetahuan saya para hakim di seluruh Aceh ikut mendukung perjuangan ini," kata Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (7/10/2024).

Aksi cuti bersama itu dimulai hari ini hingga 11 Oktober mendatang. Selama hakim cuti, persidangan dilakukan tergantung urgensi perkara serta tergantung ketua majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara kami, kami tunda sidang pembacaan putusan dari tanggal 10 ke tanggal 17 Oktober," jelas mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh itu.

Taqwaddin menjelaskan, aksi cuti massal itu tidak terlalu berdampak bagi para pencari keadilan. Hanya saja, ada sidang yang disebut dijadwalkan ulang namun itu juga tergantung masa tahanan.

ADVERTISEMENT

Dia menyebutkan, aksi yang dilakukan hakim untuk memperjuangkan hak-hak terkait kenaikan gaji serta fasilitas. Menurutnya, negara menuntut para hakim harus berintegritas dan berkualitas namun tidak didukung dengan fasilitas dan pendapatan yang memadai.

"Padahal secara yuridis formal hakim adalah pejabat negara. Apalagi hakim sering atau hampir selama dua tahun bertugas, lalu dimutasi atau promosi ke daerah-daerah yang bukan daerahnya sehingga umumnya para Hakim pulang mengunjungi keluarga setiap bulan rata-rata dua kali," jelasnya.

"Nah coba anda bayangkan, seorang hakim yang bertugas di Aceh Barat misalnya, sementara rumah keluarganya ada di Malang, Jawa Timur. Berapa biaya yang dikeluarkan setiap bulannya untuk pulang melihat anak istri dan kerabatnya. Belum lagi fasilitas rumah dinas hakim di daerah-daerah banyak yang kurang layak. Maka atas dasar inilah para hakim menuntut kenaikan pendapatan, baik itu gaji, tunjangan, atau apapun namanya," sebut Taqwaddin.




(agse/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads