Bupati Aceh Barat Tarmizi menduga ada dua orang oknum SN yang belum menyetorkan uang infak ke kas daerah (kasda). Dua ASN yang bertugas di pemerintahan Aceh Barat itu belum menyetorkan infak sebanyak Rp 1,5 miliar.
"Saya sudah ingatkan ASN ini agar tidak coba-coba melakukan kesalahan, uang sebesar Rp1,5 miliar itu harusnya disetorkan ke kas daerah," kata Tarmizi dilansir detikNews dari Antara, Sabtu (3/5/2025).
Dari informasi yang diperolehnya, kata Tarmizi, dua orang oknum ASN beralasan terkendala dengan aplikasi penyetoran keuangan dan sejumlah alasan lainnya. Dua orang itu bertugas sebagai bendahara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarmizi menyebut, perbuatan itu akan menjadi temuan, karena uang tersebut merupakan uang milik daerah atau milik negara. Tarmizi tetap akan menunggu itikad baik oknum ASN guna melaporkan kepada dirinya.
"Saya tunggu sampai Senin besok, tanggal 5 Mei 2025," katanya.
Dia memastikan akan ada tindakan tegas apabila oknum ASN yang tidak disebutkan nama atau identitas tersebut tidak bisa memperlihatkan bukti setoran uang infak kepada dirinya dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pemkab Aceh Barat juga meminta kepada seluruh ASN di daerahnya agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan amanah, dan tidak coba-coba melakukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
(afb/afb)