Dua aparatur sipil negara (ASN) di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat gegara bolos kerja selama 6 bulan. Sanksi itu diumumkan Bupati Bone, Andi Asman SulaimanAndi Asman saat apel perdana pasca-libur Lebaran.
"Ada 2 ASN yang diberhentikan secara tidak hormat karena lalai dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Mereka tidak masuk kantor selama 199 hari atau 6 bulan," ujar Andi Asman dilansir detikSulsel, Selasa (8/4/2025).
Adapun kedua ASN yang dipecat adalah guru dari UPT Mattirowalie, Mulyadi AM dan pegawai UPT Puskesmas Biru, Muh Ikbal. Pemecatan keduanya dilakukan saat apel pagi pasca-libur Lebaran Idul Fitri 1446 H di pelataran Kantor Bupati Bone, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, pada Selasa (8/4) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta eselon 2 mengecek anggotanya setelah apel nanti. Siapa ASN yang tidak hadir langsung diberi teguran pertama, bagi non ASN yang tidak hadir langsung dikeluarkan," katanya.
Andi Asman menegaskan tidak ada toleransi bagi setiap ASN maupun non-ASN yang melanggar. Dia mengaku tidak segan-segan akan melakukan mutasi terhadap pejabat yang malas.
"Tidak ada lagi toleransi bagi ASN dan non ASN yang selalu melanggar, jadilah contoh bagi masyarakat. Bahkan, jika ada pejabat yang tidak hadir pada apel ini langsung dimutasi," tegasnya.
"Rp 1 triliun lebih APBD digelontorkan untuk gaji pegawai. Di sisi lain rakyat teriak infrastruktur dan perbaikan sekolah serta layanan lainnya. Sudah saatnya kita meninggalkan budaya lama," sambung Andi Asman.
Dia juga mengajak seluruh ASN pada lingkup Pemkab Bone agar serius membantunya untuk mewujudkan Bone lebih baik.
"Mari bantu saya untuk lebih serius untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Tidak perlu kelihatan bekerja di depan saya, cukup melaksanakan tugasnya dengan baik," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)