Operasi Patuh Nala 2022 Dimulai, Ini 7 Pelanggaran yang Akan Ditilang

Bengkulu

Operasi Patuh Nala 2022 Dimulai, Ini 7 Pelanggaran yang Akan Ditilang

Hery Supandi - detikSumut
Selasa, 14 Jun 2022 12:43 WIB
Operasi Patuh Nala 2022.
Operasi Patuh Nala 2022. (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Polres Bengkulu mulai menggelar Operasi Patuh Nala 2022 di sejumlah titik di Kota Bengkulu. Dalam operasi kali ini, ada tujuh sasaran penindakan yang bakal diterapkan.

Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP Perdhana Maharhdika mengatakan, Operasi Patuh Nala 2022 sudah digelar sejak 13 Juni kemarin dan terus berlangsung hingga 26 Juni 2022.

"Ada tujuh sasaran dalam Operasi Patuh Nala ini, kita telah mensosialisasikan jenis pelanggaran apa yang kita sasar saat operasi," kata Perdhana saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rincian sasaran pelanggaran yang akan ditindak pada operasi ini.

7 Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Patuh Nala 2022

  1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
  3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
  5. Pengemudi atau pengendara yang ada dalam pengaruh minuman keras atau alkohol
  6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus
  7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Selain itu, bagi Anda yang hendak berkendara, sebaiknya memperhatikan semua fitur keselamatan serta surat-surat lengkap seperti SIM dan STNK. Pastikan juga kendaraan Anda dalam kondisi laik jalan.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads