Operasi Patuh Toba 2022 mulai digelar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut). Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas polisi.
Dimulainya Operasi Patuh Toba 2022 ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Lapangan KS Tubun, Mapolda Sumut, Senin (13/6/2022).
Panca mengatakan operasi yang digelar selama 14 hari ini, bertujuan dalam upaya meningkatkan tertib berlalu lintas dan menyelamatkan anak bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada empat poin penting dalam pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2022 digelar," kata Panca.
Empat poin itu yakni menekan angka pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan, menekan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas dana meningkatkan disiplin masyarakat tertib berlalu lintas.
"Saya harapkan personel betul-betul menjalankan tugasnya dan empat point penting yang disampaikan ini bisa terlaksana dengan baik sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Sumatera Utara dapat ditekan," sebut Panca.
Panca juga mengingatkan kepada personel untuk terus menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas saat berkendara di jalan raya.
"Diimbau kepada personel Operasi Patuh Toba 2022 dalam menjalankan tugasnya untuk mengedepankan sikap humanis," sebut Panca.
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Darmawan Irianto, menyebutkan operasi ini dilakukan selama 14 hari ke depan. Sebanyak 1.567 personel gabungan diturunkan.
"Operasi Patuh Toba 2022 melibatkan personel Polda Sumut, TNI, Satpol PP dan Dishub," ujar Indra.
Nantinya, petugas bakal melakukan penindakan hukum secara elektronik dan juga teguran.
"Penindakan dilakukan secara elektronik (ETLE) dan juga teguran. Tidak dilakukan secara stationer," ujar Indra.
Berikut sasaran personel dalam Operasi Patuh Toba 2022:
1. Kendaraan bermotor yang tidak layak jalan dan digunakan untuk balap liar.
2. Kendaraan bermotor yang tidak sesuai standart pabrikan.
3. Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirene, rotator dan strobo yang bukan peruntukannya.
4. Tanda registrasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan
5. Tetap menggunakan lajur kiri pada saat di jalan Tol.
(dhm/astj)