Gubsu Edy Dilaporkan ke Polda Sumut

Gubsu Edy Dilaporkan ke Polda Sumut

Datuk Haris Molana - detikSumut
Senin, 06 Jun 2022 19:44 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (dok. Diskominfo Sumut)
Foto: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (dok. Diskominfo Sumut)
Medan -

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut. Edy dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Laporan itu dilayangkan oleh pelapor bernama Donna Siregar ke SPKT Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/986/VI/2022/SPKT/Polda Sumut.

Dalam laporan itu tertulis bahwa telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 421. Dalam laporan itu tertulis pelapor atas nama Donna Siregar dan terlapor atas nama Edy Rahmayadi, Arpan Nasution, sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/986/VI/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 4 Juni 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Edy Rahmayadi merupakan Gubernur Sumut sementara Arpan Nasution yang diketahui Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas.

"Benar ada laporannya ke SPKT, pada hari Sabtu kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Senin (6/6/2022).

ADVERTISEMENT

Hadi tidak menjelaskan secara rinci duduk perkara yang dilaporkan itu. Namun, Hadi menyebut Edy dilaporkan terkait pasal tentang penyalahgunaan wewenang.

"Beliau dilaporkan atas dugaan pasal 421 KUHP," tambah Hadi.

Saat ini, kata Hadi, laporan yang dilayangkan tersebut tengah diteliti oleh penyidik Krimum Polda Sumut.




(dhm/astj)


Hide Ads