Oknum anggota Polrestabes Medan Brigadir Wisnu Wardana diduga menjual sabu ke hakim PN Rangkasbitung, Lebak, Banten. Atas perbuatannya itu Wisnu terancam diberhentikan atau dipecat.
"Jika terbukti pecat. PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat). Kita tidak mentolerir setiap perilaku oknum anggota polri yang berbuat mencoreng nama baik institusi dan keluarganya. Jadi sanksinya PTDH," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada detikSumut, Senin (6/6/2022).
Hadi lalu menjelaskan soal penangkapan terhadap oknum tersebut. Kata Hadi, kasus tersebut bermula pengungkapan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Banten terhadap oknum hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi betul bahwa Satnarkoba Polrestabes Medan dengan Ditnarkoba Polda Sumut beberapa waktu yang lalu, tepatnya hari Jumat itu menangkap oknum anggota Polrestabes Medan yang diduga sebagai pengirim narkotika kepada oknum hakim di salah satu Pengadilan Negeri yang ada di Provinsi Banten. Jadi, kasus ini bermula dari pengungkapan oleh BNN Provinsi Banten terhadap oknum hakim di salah satu Pengadilan Negeri yang ada di Banten," ujar Hadi.
Selanjutnya, oknum itu dibawa ke Polda Sumut. Kasusnya didalami dan diperiksa secara intensif oleh Ditnarkoba dan Propam Polda Sumut. Kasusnya pun ditarik ke Polda.
"Kemudian setelah kita lakukan proses penangkapan oleh Satnarkoba dan Ditnarkoba, kita sedang mendalami, saat ini yangbersangkutan punya waktu, Ditnarkoba punya waktu 24 jam kali enam hari untuk mendalami jaringan, kemudian modus lain dan sebagainya. Jadi yang bersangkutan saat ini didalami dan diperiksa secara intensif oleh Ditnarkoba Polda Sumut dan Propam. Kasusnya ditarik ke Polda," sebut Hadi.
Diberitakan sebelumnya, ketika diperiksa di Propam Polrestabes Medan, Wisnu mengakui memang telah mengirimkan sabu kepada hakim Yudi Rozadinata di PN Rangkasbitung. Wisnu pun mengaku dirinya adalah sepupu Yudi. Saat ini polisi berpangkat brigadir itu tengah menjalani pemeriksaan insentif di Propam.
"Oknum itu, WW (Wisnu Wardana), berdasarkan hasil interogasi sementara, mengakui barang tersebut dia kirim kepada seorang hakim di PN Rangkasbitung," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi dikutip dari detikX, Senin (6/6/2022).
Wisnu mengaku sudah menyuplai sabu kepada Yudi sebanyak lima kali. Pengakuan ini sejalan dengan hasil penyidikan yang disampaikan Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Hendri Marpaung kepada detikX.
Hadi Wahyudi mengungkapkan, terakhir kali, Wisnu mengirim sabu sebanyak 20 gram ke PN Rangkasbitung. Wisnu mendapat imbalan uang dari Yudi sekitar Rp 13 juta.
Wisnu mengklaim mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial S. Dia menyebut S adalah teman Yudi. Polrestabes Medan dan Polda Sumut sedang mendalami informasi ini. "Ini lagi kita kejar karena sudah ada pengakuan. Jangan sampai putus di tengah jalan," kata Hadi
Diketahui Wisnu digerebek saat berada di rumahnya sendiri, Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tim detikSumut juga memantau rumah Wisnu Wardana. Sesampai di lokasi, terlihat rumah Wisnu tak berpenghuni dengan kondisi teras yang berpasir serta pintu yang tertutup.
(dhm/astj)