Petugas gabungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tanjungbalai, Sumatera Utara, bersama polisi dan TNI mendadak merazia kamar hunian warga binaan. Dalam kegiatan itu, banyak barang terlarang yang ditemukan.
Diantara puluhan barang terlarang yang ditemukan itu diantaranya, handphone, carger, pisau, gunting, korek gas hingga sendok besi. Barang temuan tersebut langsung dibakar.
"Pemeriksaan kita lakukan secara acak di salah satu blok dan dilakukan mendadak. Ini juga kita sebagai antisipasi warga binaan memasukkan barang terlarang," kata Kepala Lapas Kelas II-B Tanjungbalai kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan dimulai dengan pemeriksaan badan. Satu per satu warga binaan diminta ke luar dari ruangannya dan diperiksa seluruh badan.
Setelahnya, setiap sudut ruang kamar mereka diperiksa untuk mencari barang-barang terlarang atau narkoba.
"Temuannya ada banyak kita kategorikan barang terlarang dimusnahkan," ujarnya.
Husni melanjutkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58. Hal ini sebagai komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan peredaran telepon genggam dan barang yang dilarang di dalam Lapas.
"Kegiatan ini juga sebagai wujud sinergitas dengan aparat penegak hukum serta untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban," jelasnya.
(afb/afb)