Polda Selidiki 11 PMI Asal Lampung yang Terlantar di Turki

Lampung

Polda Selidiki 11 PMI Asal Lampung yang Terlantar di Turki

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 20 Apr 2022 22:59 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Polisi selidiki kasus 11 PMI asal Lampung di Turki. (Foto: Dok. Polda Lampung)
Lampung -

Polda Lampung akan melakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpa 11 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung yang terlantar di Istanbul, Turki. Sampai saat ini, para calon PMI tersebut masih tertahan di sana, dan meminta bantuan pemerintah untuk memulangkan mereka ke Tanah Air.

"Kami akan melakukan proses penyelidikan dari kasus ini, karena negara hadir untuk melindungi warga negaranya sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (20/4/2022).

Proses penyelidikan itu tidak terlepas dari perlindungan hukum berdasarkan Undang-undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, lanjut dia, sebanyak 11 orang tersebut telah dikonfirmasi oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan dalam keadaan sehat.

"Berkat koordinasi BP2MI termasuk Dinas Tenaga Kerja mereka sedang dalam perlindungan konsultan jenderal (Konjen) RI di istanbul, Turki. Haarapan kita 11 orang tersebut kembali dengan selamat ke Indonesia dan dapat berkumpul bersama keluarganya," kata dia.

ADVERTISEMENT

Pandra menegaskan, jika masyarakat menemukan kejanggalan dalam keberangkatan masyarakat Lampung ke sana, agar segera melapor baik kepada kepolisian, BP2MI maupun Disnaker.

"Informasi itu setidaknya dapat meminimalisir masyarakat yang berangkat secara ilegal," kata dia lagi.

Kepala UPT BP2MI Lampung, Ahmad Salabi menambahkan, pihaknya akan segera mengusahakan kepulangan 11 orang Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut. Sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dan 11 orang WNI tersebut dalam keadaan sehat.

"Empat orang rencananya akan pulang ke Indonesia pada hari Minggu mendatang. Lainnya akan menyusul," katanya.

Dirinya berharap kepada pihak kepolisian khususnya Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan menindaklanjuti adanya sponsor atau biro jasa yang secara ilegal memberangkatkan pekerja migran.

"Ke depan kita harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Jika ingin bekerja ke luar negeri diharapkan agar melakukan koordinasi khsusnya kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota agar dapat mengetahui negara mana yang menerima pekerjaan," katanya lagi.

Sebelumnya, 11 orang masyarakat Lampung yang berada di Turki meminta pemerintah memulangkan mereka ke Tanah Air.

11 warga Lampung tersebut di antaranya sembilan orang warga Lampung Timur, satu orang warga Way Kanan dan satu orang warga Tulangbawang Barat.

Mereka bisa berada di Turki untuk keperluan bekerja di Polandia. Melalui sponsor yang membawa mereka, para calon PMI itu transit dahulu di Turki dalam rangka mengurus dokumen kerja ke Polandia.

Namun, karena sejumlah persyaratan dokumen dari negara Polandia yang tidak bisa dilengkapi, sehingga mereka tetap berada di Turki dan terlantar.




(dpw/dpw)


Hide Ads