Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyebutkan, sebidang tanah seluas 9,3 hektar aset Pemerintah Provinsi Bengkulu, sempat terbengkalai dan dikuasai mafia tanah selama 16 tahun.
Setelah melalui serangkaian proses pendampingan, akhirnya sertifikat tanah itu diserahkan kepada Pemprov Bengkulu.
"Ada permohonan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu mengenai tanah aset Pemprov seluas 9,3 hektare yang dikuasai mafia tanah dan kami coba lakukan pendampingan. Alhamdulillah tanah tersebut akhirnya bisa kami selamatkan lalu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Kajati Bengkulu Heri Jerman, Sabtu (9/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk sinergisme dan kolaborasi dalam mendukung Pemprov Bengkulu.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengapresiasi kinerja Kejati Bengkulu dalam melaksanakan pendampingan penyelesaian masalah sengketa aset tanah milik Pemprov Bengkulu.
Tanah seluas 9,3 hektar itu sendiri berada di kawasan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu. Aset milik Pemprov Bengkulu itu awalnya akan dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan anak. Namun, Kemenkumham membangun di kawasan lain sehingga tanah tersebut terbengkalai.
"Ada beberapa aset kami yang selama ini bermasalah dan telah dilakukan proses pendampingan dari Kejaksaan Tinggi. Sudah diukur ulang dan sudah keluar sertifikatnya. Tentu ini menjadi legal dan bisa kami manfaatkan untuk kepentingan yang lebih besar," ujar Rohidin.
(dpw/dpw)