Jaksa Geledah Kantor BPN Terkait Mafia Tanah di Langkat

Jaksa Geledah Kantor BPN Terkait Mafia Tanah di Langkat

Datuk Haris Molana - detikSumut
Sabtu, 09 Apr 2022 12:47 WIB
Penyidik Kejati Sumut menggeledah kantor BPN.
Penyidik Kejati Sumut menggeledah kantor BPN. (Foto: Dok. Kejati Sumut)
Medan -

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda untuk mengusut kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengungkapkan, penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat pada Kamis (7/4) lalu, kemudian kantor BPN Sumut di Medan, Jumat kemarin.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," sebut Yos, Sabtu (9/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, penggeledahan itu tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

Tim penyidik juga sudah turun ke Langkat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura yang seharusnya hutan bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit.

ADVERTISEMENT

Ada sekitar 210 hektar hutan mangrove yang beralih fungsi menjadi kebun sawit di sana.

"Sejak akhir tahun 2021, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021," sebut Yos.

Dia menambahkan, tim ahli juga sedang melakukan penghitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat.




(dhm/dpw)


Hide Ads