detikUpdate
Video: Menkum Terbitkan Permen Baru Atasi Kisruh Royalti
Kamis, 09 Okt 2025 22:00 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) 27 Tahun 2025 untuk mengatasi polemik royalti di Indonesia. Permen ini akan membagi peran pengoleksi dengan pendistribusi royalti supaya tidak menimbulkan kecurigaan antara pihak yang bersangkutan.
Menkum Supratman menegaskan kementeriannya tidak akan ikut mengelola royalti, namun memastikan proses pendistribusian berjalan sesuai ketentuan.
Komentar Terbanyak
Luhut Tak Ingin Program MBG Dihentikan Meski Ada Kekurangan
Cara Cek Penerima Bansos Oktober 2025 via Situs-Aplikasi Pakai NIK KTP
Pria di Bengkulu Dibunuh Ayah Kekasihnya, Diduga Hubungan Tak Direstui