Erna Sari (24), warga Bukit Baru, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga di Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang diserahkan panti gelandang dan orang telantar (PGOT) Kenten Palembang. Dia diserahkan ke panti karena sudah beberapa kali tertangkap mengambil handphone di rumah warga.
Meski sudah beberapa kali tertangkap, Erna Sari tidak dapat diproses hukum karena memiliki kartu kuning atau ODGJ.
Camat Ilir Barat I Palembang Rakhman Hidayat Pane mengatakan bahwaLurah Bukit Lama bersama Babinkamtibmas Polsek IB I sudah memasukkan Erna Sari ke PGOT untuk rehabilitasi penanganan ODGJ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah (Erna Sari) kami masukkan ke PGOT Rabu (3/1/2023) sore untuk rehabilitasi penangan gangguan Erna Sari," ujarnya kepada detikSumbagsel, Rabu.
Pane juga mengaku sudah menghubungi pihak keluarganya, agar Erna dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa untuk penanganan penyembuhannya cepat teratasi.
"Namun dari pihak keluarga sampai saat ini belum ada tindak lanjut saran dari saya," ujarnya.
Selain itu, Pane juga mengimbau kepada Ketua RT/RW dan warga masyarakat untuk berhati-hati dan waspada, antisipasi menjaga keamanan lingkungan rumah dan lingkungannya.
"Kami harapkan Ketua RT/RW dan masyarakat untuk selalu waspada menjaga keamanan rumah," ungkapnya.
(csb/csb)