Menakar Kekuatan 3 Paslon Pilwako Palembang dari Suara Sah Parpol

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilwako Palembang 2024

Menakar Kekuatan 3 Paslon Pilwako Palembang dari Suara Sah Parpol

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 30 Agu 2024 18:40 WIB
3 Bakal calon Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Fitrianti, Yudha Pratomo
Tiga Calon Wali Kota Palembang. Foto: (Foto: Istimewa)
Palembang -

Tiga Pasangan Bakal Calon Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Palembang mendaftar di KPU hingga akhir pendaftaran, Kamis (29/8). Ketiganya adalah Yudha Pratomo-Baharudin, Fitrianti Agustinda-Nandriani Oktarina, dan Ratu Dewa-Prima Salam.

Ketiga Paslon yang mendaftar telah menyampaikan berkas dan syarat pendaftaran, termasuk dukungan suara sah Parpol. Ratu Dewa-Prima Salam mendapat dukungan Parpol terbanyak, mencapai 14 Parpol.

Tiga Parpol di antaranya punya kursi di DPRD Palembang, yakni Gerindra dengan 136.484 suara, PDIP 83.141 suara dan Golkar 117.792 suara. Kemudian partai nonparlemen yakni dari Partai Buruh 6.370 suara, PSI 15.862 suara, Gelora 5.946 suara, PKN 6.213 suara, Garuda 2.412 suara dan PBB 4.971 suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian PPP 22.332 suara dan Partai Ummat 10.851. Kemudian dari partai bukan peserta Pemilu 2024 ada Partai Berkarya, Partai Prima, dan Masyumi. Total Paslon ini memiliki 412.374 suara sah dari Parpol pendukung peserta Pemilu 2024.

Selanjutnya, Fitrianti-Nandriani mendapat dukungan dari Partai Nasdem, PAN, PKB, dan Perindo. Total suara dari 4 Parpol itu sebanyak 312.294 suara sah. Rinciannya, NasDem 151.038 suara, PAN 72.515 suara, PKB 73.522 suara, Perindo 15.219 suara.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Yudha-Bahar mendapat dukungan dari 2 Parpol yakni Demokrat 89.572 suara sah dan PKS 105.187 suara sah. Total Paslon ini mendapat 194.759 suara sah.

Ketua KPU Palembang, Syawaludin mengatakan, suara sah Parpol menjadi syarat dukungan untuk Pilkada Palembang. KPU Palembang telah menetapkan syarat minimal 60.397 suara sah untuk pemilihan wali kota/wakil wali kota Palembang 2024 atau 6,5% dari jumlah 929.176 suara sah.

"Batas minimal suara sah untuk mendaftar Paslon sebanyak 6,5% atau sebanyak 60.397 suara sah berdasarkan hasil Pileg DPRD Palembang 2024," ujar Syawal.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads