Round Up

VISI: Putusan MK soal Hak Cipta Kemenangan Prinsip Keadilan Ekosistem Musik

Dicky Ardian
|
detikPop
LAS VEGAS, NV - SEPTEMBER 29:  Frontman Dan Reynolds of Imagine Dragons performs during a stop of the bands Evolve World Tour at T-Mobile Arena on September 29, 2017 in Las Vegas, Nevada.  (Photo by Ethan Miller/Getty Images)
Ilustrasi penyanyi Foto: Getty Images
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dari gugatan Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Raisa terkait Hak Cipta. MK mengabulkan sebagian gugatan mereka para musisi.

Salah satu hal yang digarisbawahi soal penegasan MK terkait kewajiban membayar royalti atas penggunaan karya dalam pertunjukan komersial ada di tangan penyelenggara acara. Bukan penyanyi yang harus bertanggung jawab terkait membayar royalti.

Putusan terkait gugatan uji materi ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Inti persoalan yang diuji adalah frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut MK, frasa tersebut selama ini rawan multitafsir dan bikin posisi pelaku pertunjukan seolah ikut dibebani kewajiban royalti.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara jelas.

"Frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan sebuah pertunjukan komersial pada dasarnya melibatkan dua pihak utama: penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Namun, keuntungan finansial dari sebuah konser umumnya bersumber dari penjualan tiket, yang sepenuhnya berada di bawah kendali penyelenggara.

Oleh karena itu, MK menilai masuk akal bila tanggung jawab pembayaran royalti dibebankan kepada pihak yang mengelola acara dan menikmati keuntungan komersial.

"Dengan penalaran yang wajar, pihak yang seharusnya membayarkan royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui lembaga manajemen kolektif (LMK) adalah penyelenggara pertunjukan," kata Enny.

MK juga mengabulkan sebagian uji materi terhadap pasal lain dalam UU Hak Cipta. Frasa 'imbalan yang wajar' dalam Pasal 87 ayat (1) kini harus dimaknai sebagai imbalan yang sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pasal 113 ayat (2) juga dimaknai ulang dengan penekanan pada penerapan prinsip restorative justice sebelum sanksi pidana dijatuhkan. Untuk permohonan selain dan selebihnya, MK menyatakan ditolak dan memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Putusan ini dinilai menjadi titik terang sekaligus angin segar bagi musisi Indonesia. Selain memberi kepastian hukum, keputusan MK ini juga diharapkan bisa memperbaiki tata kelola royalti musik dan hubungan kerja antara musisi, pencipta lagu, dan penyelenggara konser ke depannya.

VISI (Vibrasi Suara Indonesia) sebagai penggugat menyambut baik hasil putusan tersebut. Ketua Umum VISI, Armand Maulana, mengatakan putusan ini sebagai kemenangan prinsip keadilan dalam ekosistem musik nasional.

"VISI memandang putusan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keseimbangan hak serta kewajiban antara pencipta, pelaku pertunjukan, penyelenggara, dan lembaga pengelola royalti. Sejak awal, VISI menegaskan bahwa uji materiil ini bukan bertujuan melemahkan sistem royalti, melainkan memastikan sistem tersebut berjalan secara adil, kolektif, dan sesuai dengan praktik hukum yang sehat," ungkap Armand Maulana, Ketua Umum VISI, dalam siaran persnya, Kamis (18/12/2025).

Mereka berharap putusan MK juga dipraktikan di lapangan. Tentunya ini juga perlu peranan LMK dan LMKN sebagai pengelola royalti musik di Indonesia. Mereka harus konsisten dan transparan.




(pus/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO