Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada disikapi santai oleh Bacagub/Bacawagub Sumatera Selatan Herman Deru-Cik Ujang (HDCU). Melalui juru bicaranya Fikri Haikal, HDCU menilai putusan tersebut akan memberi ruang demokrasi lebih luas lagi.
"Kami menyambut baik dan menghargai putusan MK yang memberikan ruang demokrasi lebih luas. Secara dampak, bagi kami tidak ada karena Paslon HDCU sudah melebihi syarat dukungan partai," ujar Jubir Herman Deru, Fikri Haikal, saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2025).
Fikri mengatakan koalisi antara Nasdem, Demokrat, PKS, dan Perindo sudah lebih dari cukup. Bahkan, jika mengacu pada syarat suara sah paling sedikit 7,5% (DPT melebihi 6 juta-12 juta jiwa) sudah melebihi jumlah dukungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah lebih syarat dukungan HDCU. Tapi kita tunggu lebih lanjutnya dari KPU," katanya.
Menurutnya, perubahan aturan ini akan meningkatkan jumlah kontestan yang akan maju Pilkada. Masyarakat akan disuguhkan beberapa pilihan baru. Meski begitu, pihaknya yakin bertambahnya kandidat tidak akan menggerus suara HDCU.
"Dari hasil survei, pemilih HDCU itu bukan karena tidak ada opsi atau sedikitnya kandidat namun suara HDCU berasal dari masyarakat yang puas dengan kinerja Pak Herman Deru yang berhasil membangun Sumsel secara merata periode 2018-2023 dan menginginkan beliau untuk melanjutkan. Jadi mau berapapun calon, InsyaAllah tidak akan berdampak pada suara HDCU," ungkapnya.
Dengan aturan baru, dia juga berharap Pilkada makin seru dan berwarna. Namun, dia juga meminta untuk tidak melakukan ujaran kebencian.
"Selamat berkontestasi dan bertarung sportif. Sambut Pilkada ini dengan kampanye riang gembira tanpa ujaran kebencian. Kita jaga marwah Sumsel sebagai wilayah zero conflict," tukasnya.
(des/des)