Gugatan Ariel-Raisa dkk yang Dikabulkan MK soal Pasal UU Hak Cipta
Dilihat dari detiknews, hasil putusan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Berikut sebagian gugatan yang dikabulkan MK.
"Pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah meminta izin untuk menggunakan ciptaan dimaksud tanpa alasan yang sah," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan di gedung MK.
Baca juga: LMKN Buru Pihak yang Ogah Bayar Royalti |
Saldi menjelaskan pengguna hak cipta dapat meminta izin langsung kepada pemegang hak cipta. Bisa juga meminta izin secara tidak langsung, tapi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
MK juga meminta DPR merumuskan apa saja alasan yang sah untuk seorang pencipta bila melarang orang lain menggunakan ciptaannya.
"Mahkamah menegaskan pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut berkaitan dengan alasan yang sah dimaksud dengan tetap memperhatikan prinsip keseimbangan antara hak yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta dengan hak publik (masyarakat) untuk menikmati hasil ciptaan," tuturnya.
MK menyatakan frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai, 'termasuk penyelenggara pertunjukan'. Penyelenggara pertunjukan mengetahui secara pasti jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan.
Inilah yang membuak MK menilai penyelenggara pertunjukan yang harus membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika ciptaan digunakan.
"Menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK juga meminta pembentuk UU membuat sistem pemungutan dan penytaluran royalti kolektif melalui LMK.
Amar Hasil Putusan MK
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan frasa setiap orang dalam norma pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial';
3. Menyatakan frasa 'imbalan yang wajar' dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan';
4. Menyatakan frasa huruf f dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice';
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim MK, yakni Daniel Yusmic P Foekh dalam putusan ini.
29 Musisi yang Mengajukan Gugatan
1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro (Nino)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza (Afgan)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
25. Hatna Danarda (Arda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
(pus/ass)











































