Hasil autopsi terhadap Adi Waswara, narapidana kasus narkoba yang meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), mengungkap sejumlah luka serius pada tubuh korban. Temuan medis itu memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat penganiayaan.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan, jenazah Adi sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk menjalani pemeriksaan forensik sebelum diserahkan kepada keluarga.
"Berdasarkan hasil autopsi, dokter menemukan sejumlah luka akibat trauma tumpul. Luka tersebut antara lain memar di bagian belakang dan sisi kiri kepala, luka robek di wajah, serta memar kebiruan di sekitar kedua mata," kata Aston,Sabtu (24/10/2026).
Selain luka di bagian kepala dan wajah, pemeriksaan juga menemukan resapan darah pada jaringan leher dan perdarahan di bagian bawah paru-paru kiri. Korban juga mengalami patah tulang rusuk.
"Temuan lainnya menunjukkan paru-paru kiri korban melekat pada dinding rongga dada. Kondisi tersebut ditemukan dalam pemeriksaan medis forensik terhadap jenazah korban," tuturnya.
Aston mengatakan hasil pemeriksaan forensik tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengungkap penyebab kematian Adi. Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi, penyelidikan, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam lapas.
"Dari hasil penyidikan, penyelidikan, dan gelar perkara yang diperkuat oleh temuan medis forensik, dipastikan bahwa korban meninggal dunia akibat tindakan penganiayaan," tegas Aston.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah menetapkan empat narapidana yang merupakan rekan satu kamar korban sebagai tersangka. Penganiayaan diduga dipicu tuduhan pencurian uang milik salah satu tersangka di dalam kamar Blok A Lapas Kelas IIB Muaradua.
"Korban ini dituduh oleh salah satu tersangka bahwa ia mencuri uang sebesar Rp 25 ribu sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
(dai/dai)