Tim gabungan melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Hasilnya petugas mengamankan 13 orang sebagai pengguna narkotika.
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI merazia THM Cafe GS99 di Desa Tanjung Serang, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI pada Minggu (18/10/2026) malam.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung dan melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 13 orang yang diklasifikasikan sebagai pengguna narkotika.
Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika membutuhkan langkah penegakan hukum yang konsisten, serta dukungan seluruh elemen masyarakat.
"Kami terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Iya ada 13 orang yang positif menggunakan narkoba," katanya, Senin (19/10/2026).
Agung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaannya.
"Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Saat ini 13 orang yang diamankan dibawa ke BNNK OKI guna penyelidikan lebih lanjut dan guna menentukan langkah ke depan yang akan diambil. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
