Oknum kepala desa (kades) di Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial AB alias DO (48) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan. Tersangka sempat kabur ke Sumatera Utara (Sumut) sebelum akhirnya diciduk polisi di Kabupaten Deli Serdang.
Diketahui aksi pemerasan tersebut terjadi di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Nofrianto mengatakan kasus tersebut bermula saat korban berinisial BI (34) bersama Supervisor Departemen Maintenance PT Medco E&P Indonesia yakni B melintas di jalan tersebut menggunakan mobil Mitsubishi Triton bernopol BG-8492-OI.
"Saat melintas, kendaraan korban tiba-tiba dihadang tersangka menggunakan sepeda motor. Tersangka kemudian menyalip dan memepet pintu sopir mobil korban," katanya, Sabtu (5/9/2026).
Nofrianto mengatakan tersangka kemudian langsung mencabut kunci kontak dari luar saat kaca mobil terbuka. Tersangka kemudian mengancam korban agar menuruti kemauannya yakni memasukkan anaknya agar bekerja di perusahaan tersebut.
"Tersangka lalu memanggil anaknya untuk membawa mobil operasional tersebut ke rumahnya. Korban dan rekannya juga sempat dibawa ke rumah tersangka," ungkapnya.
Setelah pihak humas dan keamanan perusahaan datang dan melakukan pembicaraan di rumah tersangka, korban akhirnya diperbolehkan pulang. Namun mobil perusahaan tetap ditahan oleh tersangka di rumahnya.
"Merasa dirugikan dan terancam akibat aksi tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas," ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Nofrianto mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka telah melarikan diri ke Sumatera Utara.
"Dari informasi tersebut, kami kemudian langsung menuju ke Kabupaten Deli Serdang pada Senin (31/8/2026). Setelah dilakukan pencarian, akhirnya tersangka ditemukan sedang bersembunyi di sebuah rumah kos dan langsung diamankan tanpa perlawanan," ungkapnya.
"Setelah diamankan, tersangka dibawa kembali ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum," sambungnya.
Dalam pemeriksaan awal di Mapolres Musi Rawas, kata Nofrianto, tersangka berdalih menghentikan kendaraan korban hanya untuk menanyakan perihal lamaran kerja warga setempat.
"Namun kami tetap memproses tindakan tersangka karena diduga mengambil kunci dan menahan kendaraan milik perusahaan," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil Mitsubishi Triton BG-8492-OI, satu lembar STNK, dan satu buah kunci mobil.
Simak Video "Video Situasi Karhutla Terkini: Titik Api di Kalimantan Naik, Sumatera Turun"
(dai/dai)