Pria berinisial A. Riyanto A (48) ditangkap polisi setelah diduga mencetak uang palsu pecahan Rp 20 ribu menggunakan printer rumahan dan membelanjakannya di Pasar Barukoto, Kota Bengkulu. Dari aksinya itu, pelaku memperoleh keuntungan dari uang kembalian para pedagang.
Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/01/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Teluk Segara/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 6 Juli 2026.
"Pelaku berhasil diamankan setelah kedapatan membelanjakan uang yang diduga palsu di kawasan Pasar Barukoto, Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu," kata Endang, Jumat (10/7/2026).
Menurut Endang, penyelidikan mengungkap pelaku telah mencoba membuat uang palsu sejak Januari hingga Maret 2026. Namun, beberapa kali percobaan awal gagal karena kualitas hasil cetakan belum menyerupai uang asli.
"Pada 20 Juni 2026 pelaku kembali mencoba mencetak uang palsu. Setelah beberapa kali gagal, akhirnya berhasil mencetak sebanyak 80 lembar uang pecahan Rp 20 ribu menggunakan printer dan hasil pemindaian uang asli sebagai contoh," ujar Endang.
Dalam menjalankan aksinya pada Senin (6/7/2026) lalu sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mendatangi Pasar Barukoto dan berbelanja di beberapa kios.
Tersangka membeli enam butir telur seharga Rp 10 ribu dengan membayar menggunakan uang palsu Rp 20 ribu sehingga memperoleh kembalian Rp 10 ribu. Selanjutnya pelaku membeli keripik pisang seharga Rp5 ribu dan kembali menerima uang kembalian Rp 15 ribu. Pelaku juga membeli kue lepat seharga Rp 10 ribu dengan modus serupa dan memperoleh kembalian Rp 10 ribu.
"Dari tiga transaksi tersebut, pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 35 ribu dari uang kembalian yang diberikan para pedagang," jelas Endang.
Usai menerima informasi tersebut, anggota Polsek Teluk Segara yang dipimpin Panit Reskrim bersama tim langsung mengamankan pelaku di lokasi. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita satu unit printer Epson L3210 yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu, 74 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu siap edar senilai Rp 1.480.000, 14 lembar hasil cetakan yang gagal, satu lembar uang asli pecahan Rp 20 ribu yang dijadikan contoh pemindaian, satu unit motor, cutter, penggaris, satu pak kertas relis 80 GSM, serta kaos yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Seluruh barang bukti telah diamankan dan tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Endang.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai pemalsuan dan peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Kasus ini masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya peredaran uang palsu lain maupun pihak yang turut terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti memeriksa keaslian uang yang diterima saat bertransaksi," tutup Endang.
Simak Video "Video: Pelanggan MiChat Kota Batu Tak Sengaja Bongkar Sindikat Uang Palsu"
(dai/dai)