Dua belas terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 divonis berbeda. Eks kepala dinas dijerat tiga tahun penjara.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri. Dalam sidang itu, Majelis Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan empat bangunan mengalami gagal konstruksi. Selain itu, sejumlah peralatan yang dibeli tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga mengungkap adanya pengadaan barang yang seharusnya dilakukan melalui rekanan resmi, namun justru dibeli melalui platform daring dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 miliar. Meski demikian, hampir seluruh kerugian negara tersebut telah dikembalikan.
Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan mengatakan putusan Majelis Hakim pada prinsipnya menguatkan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
"Kita sudah mendengarkan bersama putusan Majelis Hakim yang menyatakan 12 terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, untuk hukumannya masing-masing terdakwa diputus berbeda-beda sesuai peran dan fakta yang terungkap dalam persidangan," jelas Arief Wirawan usai sidang, Kamis (4/6/2026).
Arief menambahkan, terhadap para terdakwa yang masih memiliki kewajiban mengembalikan kerugian negara, pihak kejaksaan akan menunggu itikad baik mereka sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
"Bagi terdakwa yang belum mengembalikan kerugian negara, kami masih menunggu. Apabila tidak ada pengembalian, maka akan dilakukan penelusuran aset untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti," katanya.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum para terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.
Daftar Vonis 12 Terdakwa Korupsi Dinas Pertanian Kaur
1. Lianto (mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur) divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
2. Rahmat Fajar (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
3. Junaidi Habdilah (pejabat fungsional Dinas Pertanian Kaur) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
4. Beben Satria Sastra Subrata divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
5. Asdi Asmanto divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp260 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
6. Kamarlan divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp362 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
7. Jefri Anthoni divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp110 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
8. Eko Agrelyo divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider kurungan pengganti, serta membayar uang pengganti Rp8 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 6 bulan.
9. Yulius divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp227 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun.
10. Nizarudin divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
11. Yisis Traefendi divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp74 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun.
12. Apri Makrisa divonis 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp156 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 1 tahun.
(csb/csb)











































