Empat pria pelaku aksi vandalisme di fasilitas umum Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Motif para pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal karya mereka sebelumnya ditimpa oleh perlombaan mural resmi pemerintah.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengungkapkan, keempat pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MR, MAA, YAK, dan EOP. Aksi pengrusakan fasilitas publik itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 yang lalu.
"Motifnya sendiri, para pelaku ini merasa tidak senang karena pada bulan Agustus tahun 2025 lalu, spot atau tempat tersebut dijadikan ajang perlombaan mural yang menimpa hasil coretan yang telah dibuat oleh mereka sebelumnya," ujarnya, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sonny menjelaskan, aksi vandalisme ini dilakukan secara bergiliran. Awalnya pelaku pertama melihat ada spot yang menarik lalu menyemprotkan cat yang sudah disiapkan. Tidak lama kemudian, tiga pelaku lainnya datang secara bertahap dan ikut mencoret-coret tempat yang sama.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan, mendalami identitas para pelaku, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal kenakalan di tempat umum.
"Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 331, yaitu melakukan kenakalan di tempat umum terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan kesusahan, dengan ancaman pidana denda pada kategori II," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyayangkan aksi vandalisme tersebut karena merusak estetika kota. Padahal, Pemerintah Kota Palembang selama ini sudah memfasilitasi kreativitas anak muda melalui lomba mural resmi di beberapa titik, seperti di Simpang Charitas, area Masjid Agung, hingga Simpang Lima DPRD.
"Kami ingin kreativitas anak-anak muda ini wadahi bersama untuk memperindah Kota Palembang. Lomba sudah berlangsung dan hasilnya begitu apik, tapi ternyata kita lihat sendiri malah terjadi vandalisme," ungkapnya.
Ratu Dewa menegaskan bahwa maraknya coretan liar di sudut kota, termasuk di tiang LRT dan pagar pembatas, sudah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Ia mengimbau para pelaku seni jalanan untuk memanfaatkan ruang resmi yang telah disediakan pemerintah ketimbang merusak ruang publik.
"Selaku wali kota, pemerintah kota sudah menyiapkan ruang untuk menyalurkan bakat mereka. Tapi tolong betul, jangan merusak tatanan keindahan yang ada di ruang publik. Ke depan, pengawasan akan kita perketat secara bersinergi melibatkan jajaran Polres, Polsek, hingga aparat pemerintah kota di tingkat bawah," tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(csb/csb)











































