Mural di A Rivai Palembang Dirusak, Seniman Lapor Polisi

Sumatera Selatan

Mural di A Rivai Palembang Dirusak, Seniman Lapor Polisi

Desti Wulandari - detikSumbagsel
Kamis, 26 Mar 2026 20:40 WIB
Febri Zulian Saibul melaporkan dugaan tindak pidana kenakalan terhadap barang ke Polrestabes Palembang.
Foto: Febri Zulian Saibul melaporkan dugaan tindak pidana kenakalan terhadap barang ke Polrestabes Palembang. (Desti Wulandari)
Palembang -

Pria bernama Febri Zulian Saibul melaporkan dugaan tindak pidana kenakalan terhadap barang ke Polrestabes Palembang. Laporan tersebut dibuat setelah lukisan mural yang menjadi tanggung jawabnya dirusak oleh orang tak dikenal.

Peristiwa perusakan itu terjadi di Jalan A Rivai, tepatnya di bekas ruko RM Sari Bundo, kawasan Sei Pangeran, Ilir Timur I, Palembang, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi tersebut diketahui merupakan salah satu titik mural yang dibuat sebagai bagian dari upaya memperindah wajah kota.

Dalam laporannya, pelaku yang hingga kini masih dalam proses pencarian diduga dengan sengaja mencoret lukisan mural tanpa izin maupun sepengetahuan pelapor. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan pada karya seni yang sebelumnya telah dibuat dengan tujuan mempercantik lingkungan sekitar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri yang merupakan penanggung jawab mural tersebut mengaku kecewa atas kejadian itu. Ia menilai aksi vandalisme seperti ini sudah semakin marak terjadi di Kota Palembang. Dia menganggap hal terbut telah sering terjadi dan membuat resah

"Kami menganggap hal tersebut telah merajalela di Kota Palembang dan kali ini terjadi pada kami yang notabene ingin kota Palembang lebih baik dan lebih bagus," ujar Febri saat diwawancarai, Kamis (26/3/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, mural yang dibuat bersama timnya justru menjadi sasaran coretan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Namun lukisan mural kami dicoret-coret oleh orang yang tak bertanggung jawab. Sehingga hari ini Kamis tanggal 26 Maret 2026 kami melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Palembang untuk segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini kasusnya tengah dalam penanganan. Petugas juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.

"Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut serta mengumpulkan bukti-bukti di lapangan," ujar Ipda Hendra Yuswoyo.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 terkait kenakalan terhadap orang atau barang. Polisi mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum serta melaporkan jika mengetahui adanya aksi vandalisme di lingkungan sekitar.

Artikel ini dibuat oleh Desti Wulandari peserta maganghub kemnaker bersertifikat detikcom.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads