Tim Majelis Disiplin Profesi (MDP) turun tangan menindaklanjuti kasus dugaan malpraktik hingga menyebabkan remaja putri berinisial CP (17) meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Kota Pangkalpinang. Dalam kasus ini, tim memeriksa keluarga dan pihak rumah sakit.
Tim yang dipimpin langsung oleh Ketua MDP Sundoyo turun untuk melakukan investigasi. Lokasi yang pertama didatangi ialah rumah korban di Desa Air Buluh, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada Senin (1/6).
"Ini ada laporan masyarakat ke Polresta Pangkalpinang yang intinya adalah ada dugaan pidana yang dilakukan oleh tenaga medis. Kehadiran kami ke orang tua almarhumah adalah dalam rangka bagaimana melakukan, meminta keterangan," jelas Sundoyo kepada detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kedatangan tim untuk mencari fakta-fakta tersebut tertuang di Pasal 308, yakni terkait tenaga kesehatan yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam memberikan pelayanan kesehatan. Adanya dugaan itu, penyidik kepolisian kemudian minta rekomendasi dari MDP.
"Ini juga amanah dari undang-undang kesehatan juga pasal 308, apa sik rekomendasi itu?, rekomendasi itu berupa dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pekerjaan keprofesian yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan tadi adalah sudah sesuai atau belum sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional," terangnya.
Sundoyo mengatakan selain pihak keluarga dan saksi-saksi, tim juga mendatangi rumah sakit pasien menjalani operasi. Kata dia, hasilnya akan dilakukan analisis untuk menemukan ada atau tidaknya pelanggaran di kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan kita terhadap orang tua almarhumah dan saksi-saksi itu sebenarnya akan kita analisis, dari keterangan tadi itu nanti setelah kita lakukan pemeriksaan di rumah sakit di mana almarhumah itu diberikan pelayanan. Nanti kita akan analisis, ini sesuai atau tidak sesuai dengan standar yang kita sebutkan tadi," katanya.
"Yang sudah kita rencanakan ada dua rumah sakit (yang didatangi) yaitu rumah sakit Primaya (Primaya Hostpital Bhakti Wara) dan Rumah Sakit Timah. Tapi ini kemungkinan bisa berkembang atau tergantung dinamika hasil pemeriksaan itu," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Andi Aziz mengapresiasi langkah MDP yang turun langsung untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Ia berharap seluruh proses berjalan secara objektif dan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya.
"Berarti perkara ini masih bergulir. Terkait masalah yang kami laporkan dan lain-lain kami (keluarga) menginginkan barang ini seterang terangnya," jelasnya.
"Kami menginginkan ini terang dan ini semuanya tidak ada yang tertutup, ataupun di tutupi-tutupi," timpalnya.
Andi menegaskan pihaknya selalu kuasa hukum akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Diketahui, selain melapor ke Polresta Pangkalpinang, tim kuasa hukum juga membuat laporan pengaduan (Lapdu) ke Polda Bangka Belitung (Babel).
"Langkah selanjutnya, ini kan ada 2 laporan kami. Melaporkan bagaimana di Polresta dan kami juga melaporkan terkait masalah pelayanan, terkait permasalahan penundaan pelayanan dan terkait pelayanan di rumah sakit di perbaiki," ungkapnya.
Diketahui, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Polisi telah melakukan proses ekshumasi dan otopsi.
Proses dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana malpraktik hingga berakibat remaja putri berusia 17 tahun itu meninggal dunia usia menjalani operasi usus buntu.
(csb/csb)











































