Dua Pelaku Begal Sadis di Palembang Ditangkap, 4 Diburu

Sumatera Selatan

Dua Pelaku Begal Sadis di Palembang Ditangkap, 4 Diburu

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 25 Mei 2026 12:00 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi begal (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Palembang -

Dua dari enam pelaku begal di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berhasil diringkus polisi. Saat ini, polisi memburu empat pelaku lainnya.

Peristiwa begal itu terjadi di Jalan Bungaran III, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Minggu (17/5/2026) malam.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni berinsial DAF (25), dan RR (20). Mereka diamankan di tempat persembunyiannya dan merupakan pelaku utama saat perampokan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan membenarkan dua dari enam pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayahnya berhasil ditangkap.

"Penyidik berhasil menangkap dua dari enam pelaku yang diduga melakukan aksi perampasan kendaraan bermotor disertai kekerasan menggunakan senjata tajam," ujarnya, Senin (25/5/2026).

ADVERTISEMENT

Kata dia, korban berinisial AK (25) menjadi sasaran sekelompok pelaku yang diduga telah merencanakan aksi kejahatan secara bersama-sama di lokasi kejadian.

"Korban dicegat dan dianiaya secara brutal oleh para pelaku menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan pergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam," jelasnya.

Setelah melukai korban, para pelaku merampas satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru serta satu unit telepon seluler merek Vivo milik korban sebelum melarikan diri.

Setelah itu, pihak keluarga membawa korban ke rumah sakit lalu melapor ke polisi.

"Pada Selasa (19/5/2026) Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian dan para pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit berbahan baja nirkarat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak kendaraan milik korban.

"Sementara itu, empat pelaku lainnya yang berinisial B, W, I, dan Y telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran intensif aparat kepolisian," ujarnya.

Sonny memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak kriminal lain di wilayah Kota Palembang.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 dan atau Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di muka umum," pungkasnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads