Pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Ferdiansyah Lusito (30) menjadi korban penganiayaan oleh keluarganya berinisial RD. Selain itu, korban juga mengaku mobilnya dirampas.
Korban yang didampingi kuasa hukumnya Conie Pania Putri mendatangi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (13/5/2026) malam untuk membuat laporan polisi atas apa yang dialaminya.
Conie mengatakan persoalan tersebut berawal dari kliennya meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online menggunakan identitas milik terlapor pada Maret 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya,korban mengajukan pinjaman melalui empat aplikasi pinjol dengan total nilai Rp 16 juta. Namun, uang yang diterima korban disebut hanya sekitar Rp 7 juta.
"Klien kami meminjam menggunakan data milik terlapor. Dari total pinjaman Rp 16 juta, yang yang diterima hanya Rp 7 juta," katanya.
Conie mengungkapkan, kliennya mengaku telah mengembalikan uang hingga sekitar Rp 14 juta. Meski begitu terlapor disebut masih menagih sisa utang sebesar Rp 30 juta tanpa rincian yang jelas.
"Menurut terlapor utang itu belum lunas, tetapi sampai sekarang tidak ada rincian pasti terkait jumlah tagihan tersebut," ujarnya.
Perselisihan itu kemudian memuncak pada 2 April 2026. Saat itu, kata Conie, terlapor bersama suami dan beberapa rekannya mendatangi rumah korban di kawasan Lorong Kedukan, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Korban mengaku mendapat perlakuan kasar saat penagihan berlangsung. Selain diduga mengalami kekerasan fisik,mobil miliknya juga disebut dibawa paksa oleh terlapor.
"Klien kami dicekik dan dipukul di bagian perut. Mobil korban juga dibawa secara paksa karena korban belum memenuhi permintaan uang Rp30 juta," ungkapnya.
Sementara itu, Pamapta Polretabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
(csb/csb)











































