Sopir truk asal Jambi, bernama M Fridian (28), mengaku menjadi korban penculikan dan diperas oleh sekelompok orang dari tempat kerjanya di Palembang, Sumatera Selatan. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Achmad Azhari menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban sedang mengantre pengisian BBM Bio Solar di SPBU Jalan HM Noerdin Pandji, Palembang Jumat (1/5/2026) malam.
Saat itu, truk engkel yang diduga dikemudikan oleh EF menyerobot antrean. Korban kemudian menegur sopir tersebut hingga terjadi cekcok mulut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat keributan tersebut, rekan korban berinisial A dan C menghubungi teman-temannya untuk datang ke lokasi kejadian. Mengetahui hal itu, sopir truk engkel EF langsung melarikan diri.
"Korban tidak ikut melakukan pengejaran ataupun tindakan kekerasan terhadap EF. Dia memilih tetap berada di lokasi SPBU untuk melanjutkan antrean pengisian BBM Bio Solar," ujarnya.
Tak lama kemudian, lanjut Azhari, sekelompok sopir yang diduga rekan EF datang sambil membawa benda yang diduga besi dan senjata tajam. Merasa takut, korban kemudian melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di lokasi.
Keesokan harinya, Sabtu (2/5/2026) siang, saat korban berada di tempat kerjanya di PT Sinar Buana Megah Perkasa, korban didatangi lima orang yang datang menggunakan satu mobil.
"Salah satu dari mereka mengaku anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Palembang. Korban dipaksa ikut sambil diancam dengan ucapan, 'ikut atau saya tembak," katanya.
Korban kemudian dipiting, dipukul, dan dimasukkan secara paksa ke dalam mobil. Salah satu rekan korban sempat mencoba melarikan diri, tapi dikejar sambil diteriaki ancaman.
"Jangan lari, ku tembak," ujar Azhari menirukan ancaman tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah saksi, Azhari menduga salah satu oknum tersebut berinisial B yang diketahui bertugas di Unit Provos Polsek Kemuning Palembang.
Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi SPBU tempat kejadian awal. Di tempat itu, korban mengaku mengalami pemukulan dan intimidasi selama kurang lebih satu jam. Tangan korban dan rekan-rekannya juga diikat.
"Korban kemudian diminta menyerahkan uang ganti rugi yang awalnya sebesar Rp 30 juta. Namun, nominal tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp10 juta," jelasnya.
"Korban juga dipaksa menandatangani surat perdamaian dalam kondisi tertekan dan dilakukan dokumentasi foto. Kendaraan operasional yang dibawa korban turut ditahan sebagai jaminan," ungkapnya.
Selain membuat laporan di SPKT Polsek Sukarami Palembang, pihak korban juga melaporkan dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Sumsel.
"Kami memohon Bidang Propam melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara objektif, profesional, dan independen terkait dugaan keterlibatan ataupun pembiaran oleh oknum aparat," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami AKP Ledi membenarkan sudah menerima laporan tersebut. Saat ini, laporan korban masih dalam penyelidikan petugas.
"Benar ada laporan tersebut saat ini sedang kami tindak lanjuti dan dalam penyelidikan laporan tersebut," ujar Ledi saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).
(csb/csb)











































