Canda Istri Eks Gubernur Lampung Arinal: Ingin Gadai Jam Tangan Suami

Lampung

Canda Istri Eks Gubernur Lampung Arinal: Ingin Gadai Jam Tangan Suami

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 29 Apr 2026 14:30 WIB
Istri Gubernur Lampung Arinal, Riana Sari
Istri Gubernur Lampung Arinal, Riana Sari (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sudah ditetapkan sebagai menjadi tersangka oleh Kejati Lampung atas kasus dugaan kasus dana participating interest (PI). Usai suaminya ditetapkan tersangka, Riana Sari isri Arinal bercanda ingin mengadaikan jam tangan suaminya.

Arinal ditetapkan tersangka pada Selasa (28/4/2026) malam usai penyidik melakukan gelar perkara danditemukannya 2 alat bukti yang cukup. Dia telah ditahan di Rutan Way Hui Bandar Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arinal sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya penyidik menetapkan sebagai tersangka untuk kemudian dilanjutkan kembali dilakukan pemeriksaan.

Sebelum resmi ditahan, Arinal sempat ditemui oleh istri dan anak-anaknya. Dalam kesempatan itu, Riana Sari istri Arinal mengatakan memberikan pesan untuk kuat menghadapi proses persidangan.

ADVERTISEMENT

Ia juga sempat bercanda ingin menggadaikan jam tangan milik Gubernur periode 2019-2024.

"Kita ketawa-ketawa tadi (semalem). Malah saya dititipi tadi, dititipi jam sama cincin. Saya bercanda, 'Ini jamnya besar, saya gadai nanti," canda Riana.

Dirinya juga menegaskan akan selalu mendukung Arinal karena dirinya berkeyakinan suaminya tidak bersalah. Riana juga siap membuktikan bahwa Arinal tidak pernah melakukan korupsi.

"Bapak harus sehat, harus kuat ya. Jangan khawatirkan kami, justru kami hadir di sini bersama anak-anak menantu karena kami tidak malu. Bapak tidak korupsi," tegasnya.

"Ya, jadi kami tidak menundukkan kepala kami, justru kami tegakkan kepala kami untuk Bapak. Dan sampai kapan pun tetap saya bela. Ya, karena keadilan harus ditegakkan, kebenaran nanti akan menemukan jalannya," tutup Riana.

Untuk diketahui Arinal ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana participating interest (PI) sebesar 10% sebesar USD 17.268.000 atau senilai Rp 271,5 miliar.

Ia dikatakan terlibat dalam proses proyek tersebut. Hal tersebut terungkap dalam keterangan 3 terdakwa lainnya yang telah menjalani persidangan.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads