Siasat Mafia Solar di Lampung: Gonta-ganti Barcode demi Solar Subsidi

Lampung

Siasat Mafia Solar di Lampung: Gonta-ganti Barcode demi Solar Subsidi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Sabtu, 09 Mei 2026 19:00 WIB
Polisi mengamankan truk fuso yang diduga gonta-ganti barcode untuk membeli BBM subsidi jenis solar
Polisi mengamankan truk fuso yang diduga gonta-ganti barcode untuk membeli BBM subsidi jenis solar (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Praktik mafia BBM subsidi jenis solar di Bandar Lampung dibongkar polisi. Modusnya, pelaku membeli solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan barcode berbeda, lalu menjualnya kembali ke gudang penampungan dengan harga lebih tinggi.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (31), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Selain pelaku, petugas juga menyita lima truk fuso yang dimodifikasi khusus untuk mengangkut solar subsidi.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, kasus tersebut diungkap pihaknya pada Rabu (6/5/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku membeli solar subsidi di SPBU menggunakan beberapa barcode berbeda. Setelah tangki terisi, solar disedot menggunakan mesin ke dalam kempu dan jeriken yang sudah disiapkan di bak truk," kata Alfret, Jumat (8/5/2026).

Dari pengungkapan itu, polisi menemukan puluhan pelat nomor kendaraan yang diduga dipakai bergantian untuk mengelabui sistem barcode pembelian BBM subsidi.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, petugas juga menyita buku catatan transaksi pembelian BBM, barcode pengisian solar hingga buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aliran uang bisnis ilegal tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membeli solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter. BBM itu kemudian dijual kembali ke gudang penampungan di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung dengan harga Rp8.500 per liter.

"Keuntungan per liter sekitar Rp 1.700 dan dibagi untuk pengangkut, kendaraan, serta pemodal," ungkapnya.



Polisi menduga praktik ilegal itu telah berjalan sejak Januari 2026. Dalam sehari, para pelaku diperkirakan mampu mengumpulkan hingga 5 ton solar subsidi menggunakan beberapa kendaraan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Sutomo menjelaskan, satu unit truk fuso bisa mengangkut sekitar satu ton solar subsidi per hari.

"Kalau dikumulatifkan lima kendaraan, sehari bisa mencapai sekitar 5 ton BBM subsidi solar," jelasnya.

Saat ini polisi masih mendalami keberadaan gudang penampungan serta memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan mafia solar subsidi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads