Suami di Pringsewu Tikam Istrinya Diduga karena Cemburu

Lampung

Suami di Pringsewu Tikam Istrinya Diduga karena Cemburu

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 08 Mei 2026 18:41 WIB
Suami di Pringsewu ditangkap polisi menikam istrinya karena diduga cemburu
Suami di Pringsewu ditangkap polisi menikam istrinya karena diduga cemburu (Foto: Istmimewa)
Pringsewu -

Pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berinisial BI (35) ditangkap polisi usai menganiaya istrinya, Karyati (32) menggunakan senjata tajam. Aksi brutal itu diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban.

Penikaman itu terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sayatan di tubuhnya hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan pelaku berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong area persawahan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian," katanya, Jumat (8/5/2026).

Yunnus menjelaskan, BI merupakan warga Desa Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Selama ini pelaku tinggal di rumah mertuanya di Pekon Gadingrejo bersama istri dan dua anaknya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku pulang kerja dan mengetuk pintu rumah. Namun karena merasa terlalu lama dibukakan pintu, pelaku emosi lalu mengambil pisau dari dalam mobilnya.

Saat pintu dibuka oleh anak sulungnya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan menuju kamar tempat korban sedang tidur bersama anak bungsunya yang masih berusia 7 tahun.

"Pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam," ujarnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian lengan, paha dan perut. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Usai menganiaya istrinya, BI melarikan diri. Polisi yang menerima laporan warga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Menurut Yunnus, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena diliputi rasa cemburu. Namun dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepada korban tidak pernah terbukti.

"Pelaku menduga korban berselingkuh, padahal itu hanya prasangka," jelasnya.

Polisi juga mengungkap BI diduga sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya sebelum kejadian tersebut.

Saat ini pelaku telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads