Viral Perampas HP di Palembang Video Call Korbannya Minta Tebusan

Sumatera Selatan

Viral Perampas HP di Palembang Video Call Korbannya Minta Tebusan

Nadiya - detikSumbagsel
Kamis, 09 Apr 2026 21:20 WIB
Selebgram Eku Petir (baju putih) tunjukkan bukti VC dengan pelaku yang merampok adiknya
Selebgram Eku Petir (baju putih) tunjukkan bukti VC dengan pelaku yang merampok adiknya (Foto: Istimewa/tangkap layar)
Palembang -

Video memperlihatkan pelaku perampasan handphone (HP) di Palembang, Sumatera Selatan, melakukan video call dengan korbannya meminta tebusan viral di media sosial. Saat merampas HP milik korbannya bernama Abdul Majid Junior (18) pelaku mengancam korban dengan senjata tajam.

Peristiwa yang dialami korban terjadi saat korban sedang berteduh bersama teman-temannya di kawasan Kambang Iwak, tepatnya di depan SD Xaverius, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Aksi ini juga sempat viral di media sosial.

Tak terima yang dialami adiknya, selebgram Palembang Eku Petir pun mendampingi adiknya melapor ke Polrestabes Palembang, Rabu (9/4/2026).

Eku menceritakan saat kejadian pelaku tidak hanya mengincar fisik ponsel, tetapi juga saldo digital milik adiknya. Di bawah ancaman senjata tajam, korban dipaksa mentransfer sejumlah uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua cowok ngacungke senjata tajam, mereka ngambil handphone android sama duit minta transfer Rp 200 ribu. Cara dia minta transfer itu, pelaku ambil HP adik saya, lalu minta transfer langsung ke GoPay si pelaku tadi," jelasnya kepada detikSumbagsel, Kamis (9/4/2026).

Bukan itu saja, keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi pihak korban. Alih-alih bersembunyi, pelaku justru menampakkan wajah melalui video call menggunakan ponsel curian tersebut untuk memeras korban lebih jauh.

ADVERTISEMENT

"Besoknya (Rabu) dia (pelaku) nekat video call lagi ke saya minta uang tebusan handphone. Dia pokoknya minta duit dan tidak mau COD. Dia maunya ditransfer, katanya nanti handphone dikirim melalui paket," jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian satu unit ponsel Vivo Y36 dan saldo dompet digital dengan total taksiran mencapai Rp 4,2 juta.

Pihak kepolisian melalui SPKT Polrestabes Palembang telah menerima laporan resmi terkait Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sesuai Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023.

"Laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melacak keberadaan pelaku yang identitasnya mulai teridentifikasi melalui aksi video call tersebut," ujar Pamapta II Ipda Aditya Ammar Syahputra.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads