Sumatera Selatan

2 Pengurus PMI OKU Timur yang Korupsi Dana Hibah Divonis 1 Tahun Penjara

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 10 Mar 2026 22:20 WIB
Kedua terdakwa pengurus inti PMI OKU Timur jalani sidang vonisFoto: (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
OKU Timur -

Dua terdakwa pengurus inti Palang Merah Indonesia (PMI) OKU Timur, Sumatera Selatan, yang korupsi dana hibah periode 2018-2023 sebesar Rp 589 juta divonis satu penjara. Keduanya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Adapu kedua terdakwa yakni Sekretaris PMI OKU Timur Dedy Damhudy, dan staf markas sekaligus Kepala Bidang Administrasi Markas PMI, Aguscik.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Corry Oktarina dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (10/3/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Corry Oktarina menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal - hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, mengakui perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Damhudy dan Aguscik dengan pidana penjara selama satu tahun," tegas hakim Corry Oktarina saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Selasa.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda bagi kedua terdakwa masing-masing Rp 50 juta.

"Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujarnya.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, baik JPU maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Dalam dakwaannya kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah PMI OKU Timur pada tahun 2018-2023 dengan merugikan negara sebesar Rp 589 juta.



Simak Video "Kemendagri Beri Apresiasi Pemerintah Daerah Wilayah Sumatera"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork