Kejari Palembang Tegaskan Perkara Terdakwa Eddy Kasus Pasar Cinde Tetap Jalan

Sumatera Selatan

Kejari Palembang Tegaskan Perkara Terdakwa Eddy Kasus Pasar Cinde Tetap Jalan

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 27 Feb 2026 20:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Akbar
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Akbar (Foto: Irawan)
Palembang -

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Akbar menegaskan perkara terhadap terdakwa Edi Hermanto korupsi Pasar Cinde, Palembang, Sumatera Selatam, yang satu berkas dengan almarhum mantan Gubernur Sumsel Alex Neordin tetap berjalan. Sementara perkara Alex Noerdin disetop karena terdakwa meninggal dunia.

"Untuk terdakwa Edi Hermanto yang satu berkas dengan almarhum Alex Noerdin tetap berjalan," tegasnya, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Untuk terdakwa Alex Noerdin, kata dia, perkaranya ditutup dan akan disampaikan langsung serta tertulis kepada Majelis Hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya untuk terdakwa Alex Noerdin secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum, dan pada sidang nanti kita akan sampaikan secara langsung dan tertulis kepada Majelis Hakim terkait kasus ini," katanya.

Akbar menjelaskan, gugurnya kewenangan penuntutan itu sesuai dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan salah satunya terdakwa meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Gugurnya kewenangan penuntutan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan salah satunya terdakwa meninggal dunia, itu sesuai UU yang berlaku, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," jelasnya.

Akbar mengatakan selama proses hukum almarhum Alex Noerdin terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun hakim pengadilan karena menjalani proses hukum sebagai narapidana dalam perkara lain.

"Untuk jalannya persidangan menjadi tanggung jawab Majelis Hakim sedangkan tugasnya JPU hanya menghadirkan terdakwa dipersidangan ketika dinyatakan sehat oleh dokter,"katanya.

Dia menambahkan mengenai sakitnya beliau telah diberikan keleluasaan oleh Majelis Hakim untuk berobat dengan menunda proses pemeriksaan persidangan beberapa kali untuk menjaga kesehatan beliau.

"Kami juga turut belasungkawa atas meninggalnya almarhum Bapak Alex Noerdin semoga beliau mendapatkan tempat yang terbaik di sisinya," ujarnya.

Kata dia, untuk kerugian negara menunggu keputusan hakim dan jika terbukti maka akan dilanjutkan dengan gugatan perdata kepada ahli waris.

"Untuk kerugian negara menunggu sidang dan keputusan hakim ya, jika ada kerugian negara makan akan dilanjutkan dengan gugatan perdata kepada ahli waris," ujarnya.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads