Polda Sumsel berhasil membongkar dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi di Kota Palembang. Polisi mengamankan kedua orang tua bayi tersebut.
Petugas berhasil mengamankan kedua orang tua bayi berinisial HA (31) dan S (27) di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Minggu (22/2/2026) siang.
Pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber intensif oleh petugas Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel, yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan penangkapan dilakukan dengan cara seseorang informan berpura-pura sebagai pengadopsi, bayi tersebut baru berusia 2 hari.
Namun untuk dapat mengadopsi bayi tersebut, orang tua bayi meminta sejumlah uang sekitar Rp 52 juta. Saat ini pihak kepolisian masih akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
"Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas," katanya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Selain mengamankan dua orang, lanjut Nandang, polisi juga menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp 1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.
"Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi," ujarnya.
Saat ini bayi tersebut sudah dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial. Pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.
(dai/dai)











































