Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik diduga pertambangan tanah tanpa izin atau galian C ilegal di Banyuasin, Sumatera Selatan. Sementara itu, 7 orang yang berada di TKP berhasil diamankan.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Putu Suryawan mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemilik tambang. Identitas pemilik perusahaan telah dikantongi penyidik dengan inisial M alias D.
"Untuk proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan, untuk hasil gelar perkara untuk pelaku utama (pemilik tambang) masih dalam proses pengejaran," katanya, Senin (23/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan dua lokasi galian C ilegal yang sudah beroperasi mulai dari satu tahun.
"Hasil pemeriksaan itu di TKP ada dua lokasi (galian C) di mana satu lokasi sudah berjalan bertahun-tahun, sementara satu lokasinya baru satu bulan beroperasi," ujarnya.
Adapun penindakan dilakukan terhadap sebuah galian C ilegal yang berada di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan pada Jumat (20/2/2026) lalu.
Hasilnya petugas kepolisian berhasil mengamankan beberapa orang di lokasi galian C ilegal tersebut. Serta alat berat yang digunakan dalam proses penambangan.
"Ada 7 orang yang diamankan, di antaranya 5 operator alat berat dan 2 sopir dump truk. Serta ada 5 alat berat yang saat ini dititipkan di Polsek Rambutan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, aktivitas penggalian dilakukan di luar area yang tercantum dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) perusahaan. Luas lahan yang digali di luar izin diperkirakan mencapai 0,5 hektare.
