Kasus penyelundupan timah yang diduga melibatkan 2 oknum anggota TNI di Bangka Belitung (Babel) memasuki babak baru. Ternyata, timah itu diduga berasal dari Smelter di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Diketahui, Tim Satlap Tri Cakti Satgas Halilintar berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang membawa pasir dan balok timah di Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Dua oknum TNI itu ditemukan di salah satu kendaraan yang diamankan petugas.
"Hasil gelar perkara dan pemeriksaan awal, bahwa barang-barang tersebut diduga kuat keluar dari PT Rajawali Rimba Perkasa, di daerah Toboali, Bangka Selatan. Di mana barang yang diamankan tersebut diduga akan dibawa keluar untuk dijualkan atau ditransferkan atau diselundupkan secara ilegal," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel Adi Purnama saat jumpa pers di Kejati Babel, Kamis (12/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan timah tersebut. Bermula saat Tim Satgas Tri Cakti, pada Sabtu (7/2) mengamankan tiga unit mobil truk yang diduga mengangkut timah ilegal. Lalu, satgas berkoordinasi dengan tim penyidik Pidsus Kejati Babel.
"Pagi harinya, kami tinjau langsung. Kemudian dari analisa di lapangan kuat diduga barang-barang yang diamankan tersebut, setelah dicek dan dikonfirmasi terhadap sopir-sopirnya maka kuat diduga berasal dari penambangan ilegal," tegasnya.
Saat itu, tim berhasil mengamankan barang bukti 338 karung bijih timah basah seberat 18.536 Kg atau 18,5 ton. Kemudian, 278 balok/batang timah seberat 7.015 Kg atau 7 ton. Timah tersebut lalu dititipkan ke GBT Cambai.
"Selanjutnya, tim penyidik melakukan gelar perkara ekspos yang disimpulkan bahwa terdapat adanya indikasi timah merupakan hasil tindak pidana," tegasnya.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan terkait ungkap kasus tersebut. Dari situlah terungkap jika pasir dan balok timah yang diamankan Satgas Tri Cakti diduga kuat berasal dari PT Rajawali Rimba Perkasa yang berlokasi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan.
"Penyidik Kejati Babel bersama tim Satgas Tri Cakti melakukan penggeledahan di lokasi PT Rajawali Rimba Perkasa, Rabu (11/2). Dimulai jam 13.00 WIB siang yang selesai 04.00 WIB dini hari," jelasnya.
Lanjutnya, dalam penggeledahan tim menemukan timah ilegal berupa 458 balok timah, 9 jumbo bag berisi pasir timah kering dan 5 karung kepingan koin timah seberat 121 Kg.
"Jadi tim penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penyitaan dengan total barang sitaan 736 balok timah dengan estimasi 18.400 kg, 338 karung bijih timah basah dengan estimasi 18.536 kg, 9 jumbo bag bijih timah kering dengan berat 6.249 kg, 5 karung kepingan koin timah seberat 121 Kg," terangnya.
Sedangkan dalang pengiriman timah ini hingga kini masih misteri, karena sang sopir mengaku hanya diperintah mengantar ke Pangkalpinang. Timah tersebut diangkut di daerah kawasan hutan Bangka Selatan.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait terkait kasus yang ada. Untuk barang bukti saat ini masih dalam perhitungan pihak PT Timah Tbk.
Rencananya, Jumat (13/2/2026), pengurus PT Rajawali Rimba Perkasa akan dipanggil secara resmi untuk dimintai keterangan.
"Kita menyampaikan pengumuman kepada pengurus PT Rajawali Rimba Perkasa untuk menghadiri panggilan resmi oleh penyidik Kejati Babel pada besok (Jumat). Nanti kita layangkan surat penggilingan secara resmi. Untuk panggilan pertama, kita harapan bisa mengklarifikasi dengan membawa dokumen-dokumen lengkap," jelasnya.
"Apabila dari waktu yang ditentukan nanti, beberapa panggilan tidak menghadiri, tidak tahu kejelasan barangnya ini maka penyidik akan menggunakan pasal 123 ayat 1 Junto pasal 125 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru, sebagai barang temuan yang diusulkan ke ranah pengadilan. Yang selanjutnya barang-barang ini akan dilelang dan uangnya disetorkan ke kas Negara," sambungnya.
Sementara, Dansatgas Tri Cakti, Mayjen TNI Yuda Aerlangga membenarkan adanya 2 oknum TNI yang diamankan bersama penangkapan timah itu. Kini keduanya telah diserahkan ke Denpom.
"Iya betul, ada oknum dan sekarang dua oknum itu masih terduga diamankan di Denpom Korem. Itu juga kita laksanakan penegakan hukum," katanya saat menghadiri jumpa pers di Kejati Babel.
(csb/csb)











































