Pledoi Boby Asia ASN asal Lampung yang menyamar menjadi jaksa gadungan dan Edwin Firdaus ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU pun menegaskan pada tuntutan semula yakni menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Replik tersebut disampaikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Palembang dalam sidang dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (4/2/2026).
Dalam repliknya, JPU menegaskan bahwa seluruh argumen pembelaan dari penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan. JPU meyakini bahwa fakta persidangan dan alat bukti yang ada telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak pembelaan dari penasihat hukum dan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah kami sampaikan," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim.
Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI nomor 20 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan, Bobby nekat menjadi jaksa gadungan karena merasa kurang dihormati saat mengajukan proposal proyek. Inspirasi ini muncul usai ia melihat jaksa asli di kantor Kementan RI pada 2024.
Bobby bersama Edwin Firdaus memeras sejumlah pejabat dengan janji manis bisa menyelesaikan kasus hukum hingga membantu promosi jabatan menjadi sekda.
Total kerugian yang dikumpulkan terdakwa dari beberapa korban mencapai Rp 21,5 juta
Menanggapi replik tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan mereka (duplik) dan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang putusan pada Senin, (23/2/2026) mendatang.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(csb/csb)











































