Kejati Lampung terus mengembangkan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Eks Bupati Pesawaran, Dendy Ramadhona dalam kasus korupsi Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar. Hari ini penyidik memeriksa istrinya yakni Nanda Indira.
Nanda yang kini menjabat sebagai Bupati Pesawaran tiba di Kantor Kejati Lampung pada Kamis (11/12/2025) siang. Ia datang mengenakan baju warna putih cream dengan celana warna merah muda.
Dalam video yang beredar, Nanda tidak memberikan jawaban kala ditanya wartawan terkait kedatangannya. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, masih berlangsung," katanya kepada detikSumbagsel.
Meski begitu Armen belum menerangkan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap Nanda. Untuk diketahui, Kejati menetapkan status tersangka untuk Dendi pada Senin (27/10/2025) malam. Ia kemudian dijebloskan ke Rutan Way Hui bersama 4 orang lainnya.
Penyidik Kejati sendiri telah melakukan penggeledahan hingga penyitaan terhadap harta benda miliknya yang dilakukan pada Rabu (11/12/2025).
Berikut daftar harta benda yang disita oleh penyidik dari tersangka Dendi Ramadhona:
- 8 unit kendaraan (4 mobil dan 4 motor) diperkirakan bernilai Rp 1 miliar.
- 26 Sertifikat Tanah diperkirakan bernilai Rp 41 miliar.
- 40 pcs tas branded diperkirakan bernilai Rp 800 juta.
- Uang tunai sebanyak Rp 2.273.148.653.
(dai/dai)











































