Sumatera Selatan

Kakak Adik di Pagar Alam Ditangkap karena Edarkan Ganja 1,7 Kg

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 05 Des 2025 20:30 WIB
Ilustrasi ganja (Foto: agung pambudhy)
Pagar Alam -

Kakak adik di Pagar Alam, Sumatera Selatan, yakni Reza Saputra (25) dan Rico Kurniawan (30) ditangkap usai menjadi pengedar narkoba. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 1,7 kilogram (kg) ganja.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung, Kota Pagar Alam, Kamis (4/12/2025).

Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan. Saat diamankan, pelaku Reza diketahui membawa satu paket ganja seberat 100 gram.

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku Reza, ia mengakui masih ada barang bukti lain yang disimpan di rumah orang tuanya. Sebelum menuju lokasi tersebut, petugas juga mengamankan Rico yang tak lain adalah kakak kandung dari Reza.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut milik mereka. Selanjutnya kami lakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris.

Kepada polisi mereka mengaku mendapatkan barnag haram itu dari seseorang bernama Ardi. Saat dilakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku, petugas menemukan dua paket ganja seberat 300 gram di dalam tas, serta 1.300 gram ganja, dalam sebuah karung yang disembunyikan di bawah ranjang kamar kosong.

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 1.700 gram (1,7 kg)," ujarnya.

Selain itu petugas juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah tas, timbangan, serta karung tempat penyimpanan ganja. Hasil dari tes urine keduanya juga positif mengandung metamfetamin dan THC.

"Penanganan akan terus berlanjut dan kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," ujarnya.

Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.



Simak Video "Video: Heboh Pria di Sumsel Jagal Ratusan Kucing, Dagingnya Dijual ke Warga"

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork