Tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah menangkap seorang buronan korupsi bernama Muhammad Azhari mantan Kepala Kampung Linggapura. Ia ditangkap di persembunyian di kawasan hutan lingdung.
Penangkapan Azhari terjadi pada Kamis (4/12/2025) di register hutan lindung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti mengatakan Azhari merupakan terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.
"Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian ia juga dijatuhi membayar uang pengganti Rp 143.978.130 subsidair 6 bulan penjara. Karena menghindari eksekusi pascaputusan, Azhari ditetapkan sebagai DPO sejak 2021," katanya, Jumat (5/12/2025).
Rita menjelaskan, penangkapan terhadap Azhari setelah pihaknya mengetahui keberadaan DPO tersebut hingga akhirnya tim gabungan memasuki kawasan hutan lindung.
"Akses hanya bisa ditembus dengan berjalan kaki dan kondisi hutan cukup ekstrem. Namun, tim tetap bekerja profesional hingga yang bersangkutan berhasil diamankan," jelasnya.
Setelah ditangkap, Azhari langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan. Kejaksaan juga akan menelusuri aset guna memastikan pemenuhan pembayaran uang pengganti.
"Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di Lampung Tengah. Kami memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi," tandas Rita.
Simak Video "Video: Menyusuri Hutan Lindung Siabu Riau yang Botak Akibat Perambahan"
(dai/dai)