Sumatera Selatan

Haji Alim Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Jalan Tol

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 04 Des 2025 16:30 WIB
Foto: Terdakwa Haji Alim saat menjalani sidang perdana kasus korupsi pemalsuan surat tanah di jalan tol. (Dok. PN Palembang)
Palembang -

Abdul Halim Ali atau biasa disapa Haji Alim yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen proyek lahan Tol Betung-Tempino menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (4/12/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), terdakwa Haji Alim didakwa dengan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan terhadap terdakwa terdiri dari tiga bagian.

"Kesatu, primer Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Kedua, Pasal 5, dan ketiga Pasal 9 UU Tipikor," kata Harris.

Ia menguraikan bahwa pasal-pasal tersebut memuat unsur kerugian negara, gratifikasi, dan kaitan dengan putusan sebelumnya yang telah menjerat dua terpidana kasus pemalsuan surat dalam proyek yang sama.

"Pasal 2 itu jelas terdapat kerugian negara. Untuk Pasal 5 terdapat unsur gratifikasi, sementara Pasal 9 berkaitan dengan putusan sebelumnya yang telah menjerat dua terpidana pemalsuan surat," terangnya.

Harris menegaskan bahwa peran terdakwa akan semakin terang saat proses pembuktian dilakukan di persidangan melalui keterangan para saksi.

"Nanti akan terlihat dari keterangan saksi-saksi sejauh mana peran terdakwa dan pertanggungjawabannya dalam perkara ini," ujarnya.

Terdakwa dihadirkan secara langsung dalam persidangan untuk memberikan kepastian hukum setelah sebelumnya menjalani perawatan dan dibantarkan sejak Maret 2025.

Harris menambahkan bahwa kehadiran terdakwa bertujuan agar proses hukum berjalan jelas dan tidak menggantung.

"Jika tidak terbukti, tentu majelis hakim akan mempertimbangkan. Jika terbukti, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding hingga kasasi," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muba, Firmansyah, menegaskan bahwa kehadiran Abdul Halim merupakan perintah langsung majelis hakim.

"Sesuai penetapan majelis hakim, terdakwa harus dihadirkan untuk agenda pembacaan dakwaan hari ini," ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa hasil perhitungan BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 127 miliar. Nilai tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar tuntutan dalam perkara ini.

"Kerugian negara mencapai Rp127 miliar," tutup Harris.



Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork